JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), CEO Bhakti Investama Tbk (PT BI yang terdaftar di Bursa saham dengan kode BHIT), Hary Tanoesoedibjo menyatakan, bahwa PTBI tidak terkait dengan PT Agis Tbk. Pasalnya, sejak 2006 PT BI atau BHIT tidak lagi menjadi pemegang saham PT Agis Tbk.
"Begini ya, supaya semuanya menjadi jelas, perusahaan publik itu sangat mudah diketahui dengan cara melihat rentetan data kepemilikan. Jadi sejak 2006, PT BI (PT Bhakti Investama,Tbk ) itu bukan pemegang saham PT Agis lagi," ujarnya usai diperiksa KPK, Kamis (28/6).
Lebih lanjut, Hary menjelaskan, berkaitan dengan lokasi kantor PT Agis di gedung yang sama dengan BI di MNC Tower, Kebun Sirih, menurutnya, adalah hal yang wajar. Pasalnya gedung itu disewakan dan sekitar 40 persennya adalah penghuni luar MNC group.
Seperti diketahui, antara tersangka James Gunarjo dengan PT Agis diduga memiliki keterkaitan. Dimana Pengacara James, Sehat Damanik pernah mengakui kalau kliennya bekerja sebagai konsultan pajak lepasan (freelance) di PT Agis.
Dalam kasus ini, James diduga menyuap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo, Tommy Hindratno. Dugaan sementara, pemberian suap itu terkait dengan kepengurusan restitusi atau kelebihan pajak BHIT sebesar Rp 3,4 miliar.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama dan kantor PT Agis Tbk dalam hari yang sama. Dari penggeledahan di PT Bhakti Investama, penyidik KPK menyita dokumen pajak perusahaan sebanyak kurang lebih 20 gulung.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua pegawai PT Agis Tbk, (kode di bursa saham TMPI) yakni Eka Hikmawati Supriady dan Yursal. Hari ini, Hary juga menegaskan, PT Bhakti Investama tidak terkait dengan Tommy dan James. Hary juga mengaku tidak mengenal kedua orang tersebut. (kmc/rob) |