Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pencemaran Nama Baik
Hary Tanoesoedibjo Laporkan Kajagung ke Mabes Polri
2016-02-05 19:18:10
 

Ilustrasi. Hary Tanoesoedibjo.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita Hukum - Hary Tanoesoedibjo melapor balik Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejagung Yulianto ke Mabes Polri, Jumat (5/2).

Hary Tanoesoedibjo didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Prasetyo dan Yulianto dilaporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan memberikan keterangan palsu.

"Saya datang ke sini untuk melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Yulianto dengan tuduhan pencemaran nama baik, kalau saya katanya mengancam," kata Hary Tanoe di Mabes Polri.

Dua laporan polisi, pertama LP/134/II/2016/Bareskrim, pelapor yakni Harry Tanoesoedibjo melaporkan terlapor Kasubdit Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung Yulianto atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kedua, LP/135/II/2016/Bareskrim atas pelapor Hary Tanoesoedibjo yang melaporkan terlapor HM Prasetyo, Jaksa Agung RI atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Hary Tanoesoedibjo membantah telah melakukan ancaman seperti yang dituduhkan terlapor.

"Intinya saya sangat menyesalkan karena saya dilaporkan dan diberitakan mengancam. Padahal kan saya tidak mengancam?," ujarnya

Hary Tanoesoedibjo menjelaskan, dirinya terjun kepolitik salah satu tujuannya adalah untuk membenahi hukum

Sebelumnya, Yulianto melapor Hary Tanoesoedibjo ke Mabes Polri pada Kamis (28/1). Dalam laporannya, Yulianto mengaku mendapat ancaman lewat SMS, karena mengusut kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 terkait kasus restitusi pajak Mobile 8 (Smartfren) tahun 2007 yang menyeret nama Hary Tanoesoedibjo.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2