Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gerindra
Hashim Djojohadikusumo: Masalah Saracen Buktikan Pentingnya Berpolitik Sehat Berdasarkan Pancasila
2017-09-04 21:15:13
 

Ilustrasi. Tampak Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo saat acara 'Syukuran Partai GERINDRA atas disahkannya UU No. 8 Th. 2016 tentang Penyandang Disabilitas'.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo terkait merebaknya Kasus Saracen di Indonesia memberikan pernyataan pers pada, Senin (4/9) sebagaimana yang diterima redaksi di Jakarta, yang isinya adalah :

1. Partai Gerindra dan Prabowo Subianto tidak ada kaitan apapun dengan Kelompok Saracen dan kelompok sejenisnya.

2. Terungkapnya kelompok Saracen, yang diduga menjadi penebar ujaran kebencian dan hoaks beberapa waktu lalu oleh Kepolisian Republik Indonesia, harus diselesaikan tuntas sampai keakar-akarnya, agar tidak membingungkan dan memecah belah masyarakat.

3. Bangsa ini sudah terlalu lama dirusak oleh cara-cara berpolitik yang tidak sehat. Menjadikan konten ujaran kebencian dan berbau SARA sebagai bisnis yang secara sengaja memecah belah bangsa. Saling curiga dan membangun ketidak-percayaan diantara anak bangsa, sehingga merongrong persatuan dan kesatuan.

4. Partai Gerindra mengecam keras segala upaya yang sedang berlangsung yang mau memanfaatkan peristiwa ini untuk berbagai kepentingan politik dengan mengaitkannya dengan berbagai pihak diluar kasus yang terungkap.

5. Dengan ini Partai Gerindra menyatakan keprihatinannya serta mengecam keras cara-cara berpolitik yang a-moral.

6. Partai Gerindra, sekali lagi mengingatkan dan mengajak semua komponen bangsa ini untuk kembali pada nilai-nilai Pancasila dalam praktek politik bangsa ini, mendahulukan kesatuan dan persatuan bangsa diatas segalanya.

Partai Gerindra adalah partai politik yang mempunyai visi untuk menjadi partai politik yang mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat, keadilan sosial, dan tatanan politik negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45 dalam wadah NKRI. Pada Pemilu 2014, Partai Gerindra berhasil menjadi partai ke 3 terbesar dan meraih 73 kursi di DPR RI. Dari banyaknya penghargaan yang diterima Partai Gerindra diantaranya adalah penghargaan dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai partai politik dengan transparansi keuangan terbaik, serta dari Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai partai politik paling transparan.(ari/gmc/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2