Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
ESDM
Hasil Amandemen Kontrak Karya Minerba, CT Puji Sikap Vale
Friday 17 Oct 2014 16:47:37
 

Dirjen Minerba ESDM, R. Sukhyar menandatangani kesepakatan terkait KK Amandemen, disaksikan Plt. Menteri ESDM, Chairul Tanjung dan pihak PT. Vale Indonesia, Tbk. Jumat (17/10).(Foto: BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna menjalankan amanat UU Mineral dan Batubara Tahun 2009 terkait renegosiasi, Pemerintah dan PT Vale Indonesia, Tbk, menandatangani amandemen Kontrak Karya (KK) sebagai hasil renegoisasi. Kesepakatan keduanya terjalin pada hari ini, Jum'at (17/10) di Kementerian ESDM. Renegoisasi pertama dilakukan sejak 2,5 tahun lalu.

"Hari ini adalah hal yang monumental buat kita semua. Karena hari ini, dengan adanya kesepakatan amandemen yang dilakukan bersama Vale adalah bukti kita semua telah bekerja keras untuk kepentingan bangsa. Khusus pada Vale, sebagai perusahaan pertama yang mau bekerjasama dalam amandemen, saya sangat salut dan semoga contoh dari Vale ini dapat diikuti oleh pihak usaha lainnya," papar Plt Kementerian ESDM, Chairul Tanjung pada BeritaHUKUM, Jumat (17/10).

PT Vale merupakan Perseroan terbuka yang memproduksi bijih besi dan batubara. Presiden Direktur dan CEO Perseroan Vale Indonesia Tbk, Niko Kanter yakin dengan disepakatinya amandemen ini tidak menggangu produktifitas perusahaan.

"Amandemen ini menunjukkan bukti bahwa Pemerintah memberikan kepercayaan kepada Vale sebagai mitra usaha. Dan kami menyampaikan banyak terima kasih atas dukungan yang diberikan," papar Niko Kanter.

Adapun amandemen KK meliputi 4 hal, yaitu

1. Pengurangan wilayah KK yang sebelumnya seluas 190.510 hektar kini berkurang menjadi 118.435 hektar. Dan pada akhir KK pertanggal 28 Desember 2025, Vale dapat mempertahankan 25.000 hektar zona bijih yang akan diusulkan untuk dieksploitasi. Vale teyal dapat mempertahankan lahan yang diperlukan untuk kegiatan operasional.

2. Royalti yang disepakati sebesar 2% dari penjualan (menjadi 3% ketika harga nikel naik) telah sesuai dengan struktur royalti yang diatur dalam peraturan pemerintah.

3. Kewajiban bagi Vale untuk mendivestasikan 20% saham kepada peserta Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pemerintah RI bagi perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi. Proses divestasi dilakukan dalam kurun 5 tahun.

4. Vale dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasi setelah KK berakhir sebanyak dua kali 10 tahun dalam bentuk izin operasi dan tunduk pada persetujuan pemerintah. (bhc/mat)



 
   Berita Terkait > ESDM
 
  Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
  IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
  Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
  Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
  Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2