Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Hasil Pemilu Legislatif 2014 Ditetapkan Jumat Pukul 19.30 WIB
Friday 09 May 2014 10:30:57
 

Ilustrasi. Ketua KPU Husni Kamil Manik.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menegaskan bahwa jadwal penetapan perolehan suara nasional Pemilu Legislatif 2014 tetap dilaksanakan pada Jumat (9/5). Dikatakan, bahwa jadwal penetapan dilangsungkan pukul 19.30 WIB.

"Kita menjadwalkan pukul 19.30 WIB melakukan rapat pleno penetapan secara resmi walaupun tadi 59 dapil telah ditetapkan. Namun karena undang-undang berbunyi penetapan secara resmi keseluruhan, maka akan dijadwalkan pukul 19.30 WIB," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di KPU, Jumat (9/5).

Husni meminta semua saksi partai politik, dan Bawaslu memedomani untuk menjalankan agenda. Menurutnya, hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD bukan kerja KPU semata, tapi semua pihak tak terkecuali saksi parpol, KPU Provinsi, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.

Sampai pukul 03.00 WIB, KPU RI sudah mensahkan dan menetapkan hasil rekapitulasi 60 daerah pemilihan untuk DPR dan 27 dapil untuk DPD. Dapil DPR yang baru disahkan sampai berita ini diturunkan adalah Dapil Sumut I, Sumut II dan Sumut III, begitu juga DPD Dapil Sumut.(yogi/rs/tribunnews/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2