Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Hasil Sengketa Pilgub Sulsel Diputuskan Pekan Depan
Tuesday 19 Feb 2013 20:21:28
 

Suasan persidamgan di MK.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar Sidang terakhir, sengketa Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2013 di lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat dan terkait.

Ketua MK Mahfud MD menolak saksi tambahan, baik yang di ajukan oleh Tim AI, SAYANG dan KPUD, karena sidang sengketa Pilgub Sulsel ini sudah 5 kali digelar. Hal ini diluar dari kebiasaan dimana sidang gugatan Pilkada hanya tiga kali digelar.

Saksi Ahli Maruarar Siahaan yang dihadirkan pihak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahar Mudzakkar, mengungkapkan bahwa jika benar terbukti Komisi Pemilihan Umum bersama pihak termohon Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang (Sayang) telah melakukan pengalihan dukungan parpol, maka mereka telah melakukan pelanggaran.

Sementara itu dengan penjagaan dari pihak kepolisian di luar gedung MK sejumlah pendukung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang yang menamakan diri "Sampan" dan merupakan bagian dari tim pemenangan Sayang melakukan unjuk rasa. Mereka meminta agar proses Pilgub Sulsel tidak dirusak oleh segelintir orang.

Dari keterangan para Hakim Konstitusi, hasil keputusan sengketa Pilgub Sulsel akan dibacakan pada hari Senin atau Selasa pekan depan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2