JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar Sidang terakhir, sengketa Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2013 di lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat dan terkait.
Ketua MK Mahfud MD menolak saksi tambahan, baik yang di ajukan oleh Tim AI, SAYANG dan KPUD, karena sidang sengketa Pilgub Sulsel ini sudah 5 kali digelar. Hal ini diluar dari kebiasaan dimana sidang gugatan Pilkada hanya tiga kali digelar.
Saksi Ahli Maruarar Siahaan yang dihadirkan pihak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahar Mudzakkar, mengungkapkan bahwa jika benar terbukti Komisi Pemilihan Umum bersama pihak termohon Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang (Sayang) telah melakukan pengalihan dukungan parpol, maka mereka telah melakukan pelanggaran.
Sementara itu dengan penjagaan dari pihak kepolisian di luar gedung MK sejumlah pendukung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang yang menamakan diri "Sampan" dan merupakan bagian dari tim pemenangan Sayang melakukan unjuk rasa. Mereka meminta agar proses Pilgub Sulsel tidak dirusak oleh segelintir orang.
Dari keterangan para Hakim Konstitusi, hasil keputusan sengketa Pilgub Sulsel akan dibacakan pada hari Senin atau Selasa pekan depan.(bhc/mdb) |