Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai PAN
Hatta Rajasa: Poros Tengahkan Semua Poros
Friday 20 Sep 2013 15:13:17
 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Poros tengah yang telah tercatat dalam sejarah politik Indonesia sebagai suatu kekuatan yang digerakan sejumlah politikus parpol berbasiskan massa Islam masih cukup aktif melakukan pertemuan yang disebut sebagai Forum Umat Islam Indonesia.

Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini di bawah tongkat komando Hatta Rajasa selaku Ketua Umum PAN mengatakan bahwa PAN tidak pernah membicarakan wacana poros tengah lagi seperti yang banyak dibicarakan elit partai politik berbasis massa Islam saat ini.

"Kita tidak pernah membahas poros tengah. Poros tengahkan yang dulu, sekarang semua poros," kata Hatta disela-sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jumat (20/9).

Hatta yang tengah berada di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, rencananya akan menuju ke Kota Pekalongan, Jawa Tengah, guna menghadiri acara seminar praktik kebijakan inovatif dalam rangka mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi di daerah otonom.

Namun masih terkait poros tengah yang telah mampu merubah arah kekuatan politik di Indonesia, oleh sebagian kalangan menilai, masih sulit untuk mengulang kembali terbentuknya poros tengah seperti pada Pemilu 1999. Sejumlah partai yang pernah bergabung di poros tengah waktu itu diantaranya PAN, PPP, PKB, PBB, Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera), Partai Kebangkitan Umat (PKU), dan Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII)

Selain itu, diketahui sebelumnya, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan juga telah menegaskan bahwa partainya tidak pernah membicarakan poros tengah. "PAN saat ini fokus pada upaya optimalisasi pemenangan pada Pemilu Legislatif 2014 sehingga tidak relevan jika berbicara koalisi saat ini," jelasnya kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Bara, koalisi akan dibicarakan setelah saat pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun depan. "Memunculkan koalisi poros tengah seperti Pemilu 1999," imbuhnya.

Dijelaskan Bara, hal ini mengingat juga persoalan sesuai atau tidaknya dengan kondisi perpolitikan di Indonesia dewasa ini. Terlebih, ketika berbicara koalisi, juga membutuhkan sejumlah persamaan pandangan bagi parpol-parpol yang akan menggalang koalisi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Partai PAN
 
  Ketimpangan Lahan Harus Dijawab Pemerintah
  Amanat Merah Putih Galang Aksi Tanda Tangan Darat dan Udara di 34 Provinsi
  Rakernas PAN Satu Visi Kebangsaan dengan Gerindra
  Bertemu Presiden SBY, Hatta Rajasa Ijin Pengunduran Diri
  Niat Membangun Desa Yusuf Wibisono Caleg PAN DPR RI Nomer 1 Dapil Jateng V
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2