Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Heboh Lautan Manusia Tonton Atraksi Barongsai di Mal Bandung
2022-02-03 07:42:21
 

 
BANDUNG, Berita HUKUM - Kerumunan massa terjadi di dalam mal yang berlokasi di Kota Bandung. Pemkot Bandung bakal memberikan sanksi atas kerumunan tersebut. Kerumunan massa itu viral di media sosial (medsos). Sebagaimana dilihat detikcom, Rabu (2/2), terlihat suasana di dalam mal disesaki pengunjung bak lautan manusia.

Informasi dihimpun, kerumunan massa tersebut terjadi di mal Festival Citylink Bandung. Terlihat juga tengah ada kegiatan memperingati Imlek dengan sajian atraksi barongsai.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan adanya kerumunan di mal Festival Citylink tersebut. Menurut dia, kerumunan itu terjadi saat perayaan Imlek kemarin.

"Saya lihat, makanya cek ke sana kegiatan barongsai gitu, memperingati Imlek. Kalau lihat kerumunan, itu bukan 100-200 orang, seperti ribuan," ujar Rasdian saat dikonfirmasi wartawan.

Rasdian menuturkan pihaknya akan mendalami terkait kerumunan massa tersebut. Dia bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Kemudian nanti diminta keterangan dipanggil ke satgas sekretaris gugus tugas bagian penegakan hukum, kebetulan itu di Satpol dimintai keterangan," tutur dia.

Dia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap pengelola. Namun, dia belum merinci sanksi apa yang akan diberikan.

"Kalau dari hasil seperti dari laporan pengaduan ya akan kita lanjuti. Bisa aja di situ karena sudah kerumunan nanti kita bisa berikan sanksi," kata Rasdian.

Marcomm Manager Festival Citylink Deni Setiawan belum memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, dia memastikan bila kegiatan itu lokasinya di mall Festival Citylink. "Betul di Festival Citylink," ujarnya saat dimintai konfirmasi.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi bakal memeriksa penyelenggaraan festival Barongsai yang menimbulkan kerumunan di salah satu mal di kota Bandung. Kerumunan tersebut viral usai perayaan imlek yang menampilkan atraksi barongsai yang menarik minat banyak orang untuk berkumpul pada Selasa 1 Februari 2022 yang lalu.

Disaat pemerintah masih gencar-gencar untuk mengawasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Pihak mal sendiri mengklaim telah menerapkan protokol kesehatan pada acara yang bertajuk 'War of Barongsai' tersebut.

"Kita akan periksa bersama Polrestabes Bandung, bagaimana kegiatan kemarin bisa sampai terjadi seperti itu," ujar Rasdian, Rabu (2/2)).

Rasdian menyebut aktivitas tersebut telah melanggar jumlah maksimal pengunjung yang dibolehkan dalam protokol kesehatan.

"Itu kita cari tahu karena setiap mal ada satgas Covid-19 nya. Jadi kita gali keterangannya," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Ia pun menyebut bakal memberikan sanksi kepada pihak manapun apabila terbukti melanggar protokol yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung. Dan tak akan menutup kemungkinan sanksi pencabutan izin operasional akan diberikan jika benar-benar terbukti abai. "Denda pasti dan yang terberat kita akan cabut izinnya," lanjut Rasdian.

Lihat Video di twiiter: Kepadatan pengunjung saat menyaksikan atraksi barongsai bertajuk War of Barongsai di Mal Festival Citylink, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/2).
Klik disini.

(detik/CNNIndonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2