Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
2021-07-14 20:23:16
 

Dr (Cand) Adv.K.P Henry Indraguna, SH.MH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Dr (Cand) Adv.K.P Henry Indraguna, SH.MH. kini menjadi staf Tenaga Ahli (TA) Anggota DPR RI atas nama Dave Akbarshah Fikarno, ME dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Dave Akbarshah Fikarno merupakan anggota DPR A-297, asal daerah pemilihan Jawa Barat VIII. Dave putra kelahiran Jakarta 19 Agustus 1979, merupakan anak dari Agung Laksono.

Henry yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai TA, sebagaimana melayani anggota DPR supaya dapat melaksanakan tugas fungsinya di bidang legislasi, anggaran, pengawasan dengan baik sesuai dengan bidangnya.

"Saya akan memaksimalkan tugas dan fungsi TA untuk memberikan masukan-masukan anggota Dewan dalam menjalankan fungsinya di bidang legislasi dan pengawasan," ujar Henry saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Peran TA anggota DPR RI keberadaannya dapat semakin maksimal menjadi filter dan penggerak bagi Anggota Dewan.

"TA anggota DPR semakin dimaksimalkan perannya dengan fokus pembahasan, terkait kinerja Parlemen. Peran TA akan semakin berkontribusi secara maksimal bagi kemajuan anggota DPR RI," papar Henry yang juga sebagai pengacara kondang.

Sebagai TA, Henry akan memaksimalkan kinerjanya memberikan masukan kepada anggota DPR sesuai dengan bidangnya.

"Pokoknya saya akan melaksanakan tugas sebagai TA secara maksimal, sesuai dengan keahlian bidang saya," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2