Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
Hentikan Bank-bank Internasional 'Membakar Bumi' Dengan Batubara Kalimantan
Thursday 03 Oct 2013 15:34:01
 

Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) pada Jumat 27 September 2013 telah mengeluarkan laporan kelima penilaian tentang perubahan iklim, bahwa pembakaran bahan bakar fosil adalah penyumbang utama gas rumah kaca. Dan manusia memiliki waktu yang kian singkat untuk terhindar dari peningkatan suhu bumi yang membuat perubahan iklim yang terkendali, yakni selama 30 tahun ke depan.

Namun bank-bank internasional lebih memilih mengambil keuntungan dari penambangan batubara di Pulau Kalimantan, jenis bahan bakar fosil yang paling tinggi buangan gas rumah kacanya.

Lima buah bank terbesar Inggris terlibat dalam pemanasan dunia melalui batubara Kalimantan. Bank tersebut adalah HSBC, Barclays, Standard Chartered, RBS dan Lloyds, berdasarkan laporan lembaga non pemerintah Inggris minggu ini, World Development Movement.[1] Sebanyak 83 persen batubara produksi Kalimantan Timur terkait dengan bank Inggris.

Disamping bank, Dana Pensiun Norwegia juga menaruh investasi pada perusahaan-perusahaan tambang batubara Kalimantan sebanyak 34,2 juta dollar AS. Hal ini tentu bermuka dua dan tak sejalan dengan tujuan pemberian 1 milyar dollar Pemerintah Norwegia untuk penyelamatan hutan Indonesia .

Bank lain yang turut membakar dunia dengan batubara Kalimantan adalah Bank Dunia lewat Jaminan Pendanaan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Infrastructure Guarantee Fund -IIGF). Salah satu diantara program tersebut adalah proyek jalan kereta api batubara Kalimantan (Puruk Cahu –Bangkuang)[2].

Arie Rompas, Direktur WALHI Kalimantan Tengah menyatakan, disamping pemanasan global, proyek jalan kereta api ini Puruk Cahu-Bangkuang akanmempercepat pengerukan batubara di Kalimantan Tengah berdampak bagi kerusakan lingkungan karena akan membuka hutan dan wilayah tangkapan air di wilayah hulu pulau Kalimantan. Proyek ini juga akan mendorong konflik dan perampasan tanah masyarakat adat dayak akibat ekspansi pertambangan batu bara.

Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI menyatakan, negara-negara dan bank internasional saatnya mengurangi dan menghentikan investasi di sektor batubara Indonesia. Pemerintah Indonesia harus segera membuat strategi phasing out batubara, karena tren global sekarang sedang mengarah ke energi terbarukan. Bank Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggagas prinsip Green Banking[3] sebaiknya membuat sektor batubara sebagai investasi tak ramah lingkungan dan mendorong bank-bank nasional dan internasional agar tidak melakukan investasi di sektor energi kotor ini.(rls/wlh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2