JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HS (25) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden, dijerat dengan pasal 104 KUHP. HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5).
HS merupakan pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang viral di media sosial.
"HS telah ditangkap di Parung, saat berada dirumah Bude-nya. HS melontarkan ancaman kepada Presiden RI, saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019). Sampai saat ini, HS masih diperiksa polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
Setelah menangkap HS, polisi mencari barang bukti baju dan topi yang di pakai HS saat demo depan Bawaslu. "Ditemukan baju dan topi dirumah HS di daerah Palmerah," jelas Argo.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, pelaku yang bernama Hermawan Susanto alias HS melarikan diri ke rumah bude nya.
"Yang bersangkutan (tersangka HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," sambung Ade.
HS sedang tertidur pulas ketika ditangkap, sempat shok namun mengakui perbuatannya. "Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran. Kita bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui 'saya pak Hermawan," tambah Ade.
Menurut Ade, HS dikenakan Pasal 104 KUHP berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.(bh/as) |