Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengancaman
Hermawan Ditangkap, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Diancam Penjara Paling Lama 20 Tahun
2019-05-13 20:51:23
 

Wadir Reskrimum AKBP Ade Ary dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HS (25) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden, dijerat dengan pasal 104 KUHP. HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5).

HS merupakan pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang viral di media sosial.

"HS telah ditangkap di Parung, saat berada dirumah Bude-nya. HS melontarkan ancaman kepada Presiden RI, saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019). Sampai saat ini, HS masih diperiksa polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Setelah menangkap HS, polisi mencari barang bukti baju dan topi yang di pakai HS saat demo depan Bawaslu. "Ditemukan baju dan topi dirumah HS di daerah Palmerah," jelas Argo.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, pelaku yang bernama Hermawan Susanto alias HS melarikan diri ke rumah bude nya.

"Yang bersangkutan (tersangka HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," sambung Ade.

HS sedang tertidur pulas ketika ditangkap, sempat shok namun mengakui perbuatannya. "Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran. Kita bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui 'saya pak Hermawan," tambah Ade.

Menurut Ade, HS dikenakan Pasal 104 KUHP berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pengancaman
 
  Hermawan Ditangkap, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Diancam Penjara Paling Lama 20 Tahun
  Eggi Sudjana akan Melaporkan terkait Pengancaman Dirinya ke Bareskrim Polri
  Han Korban Pengancaman Oleh Tersangka AA Mendatangi Ditreskrimsus PMJ
  Korban Pemerasan dan Pengancaman Briptu Romi Lapor ke Propam Polda Aceh
  Aliansi Media Online (AMOI) Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pengancaman Wartawan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2