Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Korupsi
Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
Friday 17 Jan 2014 01:35:00
 

Ilustrasi korupsi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan proses penyelidikan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap di SKK Migas, dan pengembangan penyelidikan dalam kasus ini, hingga melakukan beberapa kali gelar perkara, akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno (WK) sebagai Tersangka baru dalam dugaan kasus suap dana Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian ESDM.

"Penyididk KPK setelah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan dan setelah beberapa kali melakukan gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti yang cukup di Kementerian ESDM, penyidik telah menetapakan tersangka WK sebagai Sekjen ESDM," kata juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (16/1)kepada Wartawan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Awalnya WK diperiksa KPK, dan ruang kerjanya pun pernah di geledah penyidik KPK, serta di laci meja kerjanya ditemukan penyidik sejumlah uang sebesar 200,000 Dolar AS. Dia dijerat Undang-Undang Tipikor.

"Penyidik KPK menggunakan Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana telah di ubah dalam UU nomor 20 tahun 2001," ujar Johan.

Dugaan kuat juga mengarah pada politisi Demokrat asal Sumatera Utara, diduga telah menerima uang sebesar 150,000 Dolar AS, dari anak buah WK, dimana uang yang seharusnya diberikan sebesar 200,000 Dolar AS, telah di potong 50,000 Dolar AS.

PEJABAT MASA BODOH

Sementara itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Herwanto Nurmansyah mengatakan sangat ironis dimana para pejabat yang telah digaji tinggi masih juga berkhianat dan mementingkan kepentingan pribadi.

"Hampir di setiap instansi pemerintah ada korupsi itu karena mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan rakyat," ujar Herwanto.

Ditambahkannya bahwa banyak para pejabat sekarang ini bersikap masa bodoh pada pengabdian sejati dan tak peduli pada hutang negara yang terus bertambah.

"Para pejabat berlomba-lomba untuk bisa mendapatkan keuntungan dari berbagai pekerjaan dan jabatan yang mereka miliki sehingga mereka tidak peduli tentang apakah hutang negara bertambah banyak, bahkan mereka tidak akan pernah peduli pada keadaan negara dan rakyat, mereka hanya peduli kepada perut mereka sendiri," tegas Herwanto.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Korupsi
 
  Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
  Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
  Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
  Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
  Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2