Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Amandemen UUD 45
Hidayat Nur Wahid: Pimpinan MPR Masih Menunggu Usulan Amandemen UUD NRI 1945
2016-12-30 14:07:02
 

Wakil Ketua MPR DR. Hidayat Nur Wahid.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di sela-sela acara sosialisasi Empat Pilar MPR di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin (26/12) lalu, Wakil Ketua MPR DR. Hidayat Nur Wahid menyempat diri berbicara dengan para wartawan tentang berbagai isu yang menarik dan aktual.

Salah satu topik yang menjadi perhatian Hidayat Nur Wahid adalah rencana melakukan perubahan kembali UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 dan kaitannya mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Wacana mengamandemen UUD NRI Tahun 1945 ini sempat santer dibicarakan, dan wacana ini mendapat dukungan dari PDI Perjuangan dan bahkan Mega Soekarnoputri pun berkali-kali menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut.

Bukan hanya PDI Perjuangan, partai Golkar pun menyuarakan dukungannya. Begitu pula seluruh fraksi partai politik di MPR, serta organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Forum Rektor, yang kesemuanya mendukung perubahan UUD dengan mengembalikan GBHN.

Secara normatif, menurut Hidayat Nur Wahid, memang perubahan UUD dengan mengembalikan GBHN masih memungkinkan. Karena Pasal 37 ayat 1,2,3,4, UUD NRI Tahun 1945 memberi ruang kemungkinan terjadinya perubahan UUD, apalagi untuk mengembali haluan negara, GBHN.

Secara prinsip, kata Hidayat Nur Wahid, bisa saja amandemen dilakukan kalau memang ada usulan anggota MPR untuk itu. Tapi, secara de fakto sampai hari ini belum ada yang secara resmi mengusulkan berubahan UUD NRI Tahun 1945 untuk menghadirkan kembali GBHN.

"Kami, pimpinan MPR, untuk bisa mengelola lebih lanjut usulan yang sangat baik ini, kami memerlukan adanya usulan resmi, bukan hanya dari partai, tetapi dari anggota MPR yang mewakili unsur fraksi parpol dan juga anggota MPR dari kelompok DPD.

Menurut ketentuan undang-undang, perubahan UUD baru bisa diproses apabila usulan harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan usulan harus disampaikan secara tertulis. "Tapi, sampai hari ini kami belum menerima usulan yang formal dari anggota MPR maupun dari fraksi-fraksi parpol," jelas Hidayat Nur Wahid.

Pimpinan MPR, tambah Hidayat Nur Wahid, pernah menerima usulan dari DPD RI, tapi belum ditindaklanjuti karena syarat minimal 1/3 jumlah anggota MPR belum terpenuhi. Sementara usulan rekan-rekan dari DPD, kata Hidayat Nur Wahid, memiliki agenda mengusung atau menyetujui amandemen UUD dengan GBHN, tapi juga mengusulkan beberapa pasal.

Hidayat Nur Wahid menegaskan, secara prinsip usulan perubahan UUD adalah usulan yang sangat baik, sangat bagus, untuk menghadirkan kepastian tentang masa depan rencana pembangunan Indonesia.

"Tapi, kami pimpinan MPR bersikap pasif, kami menunggu," kata Hidayat Nur Wahid. Kalau memang ada anggota MPR yang mengusulkan, dari anggota MPR dari unsur parpol atau usulan DPD dan jumlahnya minimal 1/3 jumlah anggota MPR dan diajukan secara tertulis sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1, 2, 3 maka pimpinan MPRi akan menindaklanjutinya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Amandemen UUD 45
 
  Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
  Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
  Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
  Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2