Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ramadhan
Hilal Tidak Terlihat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada Hari Kamis
Wednesday 17 Jun 2015 14:49:30
 

Sidang Itsbat (penentuan) yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada, Selasa (16/6) malam.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menerima laporan dari 36 titik pemantauan yang tidak ada satupun yang melihat hilal (bulan), Sidang Itsbat (penentuan) yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada, Selasa (16/6) malam memutuskan awal Ramadlan (1 Ramadlan) jatuh pada hari Kamis, 18 Juni 2015.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, dalam sidang itsbat itu disampaikan laporan dari sejumlah pelaku rukyat yang ditugasi oleh Kementerian Agama, tidak kurang dari 36 orang yang tersebar dari wilayah barat sampai timur kita, semua provinsi terwakili, dan tidak ada satu pun yang melihat hilal.

“Atas dasar itulah seluruh peserta sidang itsbat bisa menyepakati bahwa karena saat ini hilal tidak bisa dilihat, hilal tidak tampak maka kemudian bulan Syaban dilengkapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian maka 1 Ramadhan itu baru akan jatuh pada esok lusa, tepatnya hari Kamis, tanggal 18 Juni Tahun 2015,” kata Menteri Agama saat jumpa pers usai memimpin Sidang Itsbat Awal Ramadlan di Kantor Kemenag , Jakarta, Selasa (16/6) malam.

Menteri Agama yang didampingi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Din Syamsudin, Ketua MUI KH Makruf Amin, dan Dirjen Bimas Islam Machasin berharap, dengan hasil sidang itsbat ini mudah-mudahan seluruh umat islam di indonesia dalam memasuki bulan ramadhan, mengawali puasa bulan ramadhan bisa dilakukan serentak secara bersama-sama.

Menteri Agama juga berharap, mudah-mudahan keputusan sidang itsbat yang menetapkan awal Ramadlan jatuh pada Kamis (18/6), sama dengan yang telah ditetapkan PP. Muhammadyah, sekaligus cerminan bahwa kebersamaan umat Islam di Indonesia terus bisa dibangun dari waktu ke waktu sehingga berbagai persoalan bisa disikapi dan didalami secara bersama- sama.

Satukan Cara Pandang

Dalam kesempatan itu Menteri Agama Lukma Hakim Saifuddin juga menyampaikan rasa syukurnya bahwa mayoritas umat Islam Indonesia bisa bersama-sama memasuki Ramadlan. Menag mengakui bahwa itu terjadi juga karena keadaan hilal yang secara ilmu hisab berada di bawah ufuk.

“Semoga ini berkah dari Allah yang memposisikan hilal sedemikian rupa sehingga umat Islam Indonesia bisa memasuki Ramadlan bersama-sama,” ujar Menag.

Meski demikian, Menag menggarisbawahi perlunya upaya terus-menerus dalam menyatukan cara pandang terkait kriteria hilal. “Kita harus terus berikhtiar, tidak semata mengandalkan kondisi alam, tapi ada juga itikad bersama untuk memiliki cara pandang dalam menentukan kriteria hilal ini,” terangnya.

Menag berharap kepada MUI untuk memprakarsai keinginan umat Islam indonesia sehingga pemerintah bisa mendukung penuh upaya menyatukan cara pandang dalam menentukan criteria hilal itu.(WID/ES/setkab/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2