Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Hinca Panjaitan Minta Kejelasan Sering Terjadinya Miskomunikasi Soal Pengamanan Eksekusi di DIY
2022-09-12 07:44:53
 

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan.(Foto: DPR/Jaka/Man)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta kejelasan sering terjadinya miskomunikasi dan miskoordinasi antara Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pengadilan Tinggi Negeri DIY soal pengamanan eksekusi. Menurutnya, yang terjadi selama ini antara dua institusi penegak hukum adalah diduga terjadi saling lempar tanggung jawab.

"Ketua Pengadilan bilang tidak bisa eksekusi karena tidak datang polisi itu. Sudah komunikasi, tapi tidak datang. Sementara pihak kepolisian melihat eksekusi ini akan menimbulkan dampak yang besar karena itu tidak dilakukan pengamanan eksekusi ini," ujar Hinca saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (8/9).

Karena itu, ia berharap tidak ada lagi persoalan pengamanan eksekusi tersebut di kemudian hari. "Saya berharap masukan dari Pak Kapolda DIY ini menjadi penting terkait eksekusi ini karena yang paling memahami persoalan di lapangan," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Menanggapi itu, Kapolda DIY Asep Suhendar menilai pengamanan eksekusi berjalan cukup baik di wilayah hukum Polda DIY. "Asal kerja sama dengan pengadilan baik pasti berjalan baik," ujar Asep.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono menilai pangkal kerumitan dari eksekusi tersebut adalah karena UU KUHAP yang eksis saat ini memungkinkan pihak yang kalah dalam pengadilan untuk bisa mengajukan perlawanan hukum hingga Peninjauan Kembali (PK) saat akan dieksekusi.

"UU memungkinkan banding itu dan pengadilan tidak boleh menolak. Karena itu dengan revisi RUU KUHAP ini tidak terjadi lagi. Sehingga, cepat mendapatkan kepastian hukum, pencari keadilan segera mendapatkan kepastian akan haknya jadi tidak bertele-tele," ujar Setyawan.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak

Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro

Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S

 

ads2

  Berita Terkini
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi

PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA

Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2