JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca namanya dikait-kaitkan dengan dengan kasus mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, sikap Jaksa Agung HM Prasetyo tampak tak bersahabat. Tak seperti kebiasaannya sehari-hari, kali ini dia memilih menghindari para wartawan.
Usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, HM Prasetyo memilih keluar lewat pintu samping. Prasetyo yang mengenakan kemeja putih tiba di Kantor Wakil Presiden sekitar pukul 11.30 WIB.
Sekitar pukul 12.45 WIB, Prasetyo keluar Kantor Wakil Presiden tidak melalui pintu utama. Pasalnya, para wartawan menunggu Jaksa Agung di sekitar pintu utama Kantor Wakil Presiden.
Sementara hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut.
Seperti diketahui, banyak pihak menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo yang sebelumnya juga sebagai politisi partai NasDem dalam kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
KPK sudah menetapkan Rio Capella sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pemberi Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti (istri Gatot), terkait pengamanan kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan (BDB) 2012-2013 saat ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sedangkan ditempat terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau mencampuri kasus hukum yang menyeret Patrice Rio Capella, Sekjen Nasdem yang dijadikan tersangka oleh KPK. Jokowi mengatakan, kasus yang menimpa Rio Capella merupakan urusan internal Partai Nasdem.
"Urusan partai sendiri, urusan pemerintahan berbeda," kata Jokowi saat wawancara khusus dengan MNC Media di Istana Merdeka, Senin (19/10).
Artinya, Jokowi memisahkan urusan partai dengan urusan pemerintahan. Meski Partai Nasdem merupakan partai pendukung pemerintahan Jokowi-JK.
Menurut Jokowi, hukum harus tetap ditegakkan terhadap siapapun tanpa pandang bulu. "Kasus hukum berlanjut terus," katanya.
Rio Capella, yang sebelumnya menjabat Sekjen Nasdem, dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung.
Rio diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Atas perbuatannya Rio disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(hyk/ras/kri/sindonews/bh/sya)
|