Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Garuda Indonesia
Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
2021-06-09 12:19:20
 

Tampak pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tengah berupaya menjaga keberlangsungan operasionalnya. BUMN maskapai penerbangan itu sedang dilanda persoalan keuangan dan makin terpukul akibat pandemi COVID-19.

Sebagai respons terhadap tekanan kinerja imbas situasi pandemi, terhitung dari bulan April hingga November 2020, Garuda telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan pada tahun 2020.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penundaan gaji untuk Direksi dan Komisaris mencapai 50 persen, level Vice President/Captain/First Office/Flight Service Manager sebesar 30 persen, level Senior Manager 25 persen, level Flight Attendant/Expert/Manager 20 persen, Duty Manager/Supervisor 15 persen, Staff dan Siswa 10 persen.

"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/ belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar USD 23 juta," demikian pernyataan manajemen Garuda Indonesia yang dikutip kumparan, Rabu (9/6).

Jika diasumsikan kurs dolar AS sebesar Rp 14.200, maka tunggakan gaji ke karyawan Garuda mencapai Rp 326 miliar.

Selain melakukan penundaan pembayaran gaji, manajemen Garuda juga mengambil langkah penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, Program Pensiun Dipercepat kepada Karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).

"Perseroan juga melakukan penyesuaian pada berbagai aspek, termasuk dari sisi organisasi dan Sumber Daya Manusia, dalam hal ini dilakukan melalui penawaran Program Pensiun Dini, guna memastikan Perseroan dapat tetap menjaga keseimbangan aspek supply demand yang lebih lanjut akan berpengaruh pada keberlangsungan usaha."(ma/kumparan/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2