Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Hotasi Nababan Diputus Bebas, Fitra Minta KY Turun Tangan
Tuesday 19 Feb 2013 20:41:37
 

Gedung Komisi Yudisial (KY).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Hotasi Nababan terdakwa kasus korupsi. Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Pangeran Napitupulu yang membacakan putusan tersebut, Selasa (19/2).

Hotasi Nababan adalah mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines yang sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Hotasi Nababan dituntut 4 tahun dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500, yang diancam pidana pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi mempertanyakan putusan tersebut.

"Saya mengecewakan hal itu, mengapa jaksa itu bisa membebaskan, selain hakim, jaksa termasuk juga, apa yang dibawa ke sidang itu apa datanya sudah lengkap?," Kata Uchok kepada Pewarta BeritaHUKUM.com.

Vonis bebas ini merupakan sejarah baru, karena belum pernah sekalipun Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dugaan korupsi.

"Bingung jadinya, lebih baik KY turun menyelidiki, karena ini mencurigakan, apa sih yang terjadi di dalam vonis sidang itu," terang Uchok.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Sewa Pesawat Merpati
 
  Masa Pengajuan Kasasi Hotasi Hampir Habis
  Ajukan Kasasi Hotasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
  Putusan Bebas Hotasi Nababan Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
  Hotasi Nababan Diputus Bebas, Fitra Minta KY Turun Tangan
  Mantan GM Merpati Jadi Tersangka Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...

Menteri Sakti Wahyu Trenggono Disinyalir Punya Peran Penting dalam Dugaan Proyek Fiktif PT Telkom, FPN Desak KPK Usut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata

KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X

Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2