Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Hukuman Minimal Bagi Koruptor Ternyata Hanya Wacana
Wednesday 26 Oct 2011 18:01:43
 

Unjuk rasa menuntut ketegasan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengakui bahwa memberlakukan ancaman hukuman minimal lima tahun bagi para koruptor melalui revisi UU Pemberantasan Korupsi itu masih wacana. Namun, rencana ini akan dibahas dan segera dimatangkan, agar dapat dengan cepat terwujud.

Pernyataan ini disampaikan Amir Syamsudin kepada wartawan, usai melantik puluhan pejabat eselon I dan II jajarannya yang berlangsung di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (26/10). Namun, meski sebatas wacana, pemerintah akan berusaha mewujudkannya. "Kami akan lebih dulu melakukan kajian yang mendalam,” jelasnya.

Menkumham menambahkan, para pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum seberat-beratnya, tapi kalau tak terbukti harus dibebaskan. "Jangan sampai nanti yang tak bersalah malah di penjara. Dalam ketentuan dasar pemeriksaan itu, tetap harus menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pelaku korupsi dinyatakan terbukti korupsi kalau sudah ada putusan tetap pengadilan," tandas petinggi Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Menkumham Amir Syamsuddin merasa hukuman terhadap pelaku korupsi terkadang tidak setimpal dengan perbuatannya dan membuat rasa keadilan masyarakat terzalimi. Dengan pemberian hukuman minimal lima tahun diharapkan, para koruptor akan jera dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Pada bagian lain, Wamekumham Denny Indrayan menyatakan bahwa rencana moratorium atau penghentian sementara pemberian remisi terhadap para pelaku korupsi, masih dalam pengkajian kementeriannya. Pihaknya merasa perlu juga mendapatkan aspirasi langsung dari publik.

“Presiden SBY sudah setuju soal itu. Kami sambil jalan terus melakukan kajian mendalam. Kemekumham juga merasa perlu menangkap aspirasi publik. Remisi yng terkait korupsi, teroris, organized crime dan lainnya akan diperketat moratorium,” jelas dia.

Denny juga mengungkapkan, dirinya bersama Menkumham telah menerima arahan dari Presiden SBY terkait dengan masalah tersebut. Selain menjalankan arahan itu, Kemenkumham juga masih membahas masalah pembinaan terhadap para narapidana terorisme. “Kedua masalah ini menjadi perhatian serius dari Presiden,” kata wamen yang sempat mengundang kontroversi itu.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2