Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Hukuman Minimal Bagi Koruptor Ternyata Hanya Wacana
Wednesday 26 Oct 2011 18:01:43
 

Unjuk rasa menuntut ketegasan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengakui bahwa memberlakukan ancaman hukuman minimal lima tahun bagi para koruptor melalui revisi UU Pemberantasan Korupsi itu masih wacana. Namun, rencana ini akan dibahas dan segera dimatangkan, agar dapat dengan cepat terwujud.

Pernyataan ini disampaikan Amir Syamsudin kepada wartawan, usai melantik puluhan pejabat eselon I dan II jajarannya yang berlangsung di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (26/10). Namun, meski sebatas wacana, pemerintah akan berusaha mewujudkannya. "Kami akan lebih dulu melakukan kajian yang mendalam,” jelasnya.

Menkumham menambahkan, para pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum seberat-beratnya, tapi kalau tak terbukti harus dibebaskan. "Jangan sampai nanti yang tak bersalah malah di penjara. Dalam ketentuan dasar pemeriksaan itu, tetap harus menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pelaku korupsi dinyatakan terbukti korupsi kalau sudah ada putusan tetap pengadilan," tandas petinggi Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Menkumham Amir Syamsuddin merasa hukuman terhadap pelaku korupsi terkadang tidak setimpal dengan perbuatannya dan membuat rasa keadilan masyarakat terzalimi. Dengan pemberian hukuman minimal lima tahun diharapkan, para koruptor akan jera dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Pada bagian lain, Wamekumham Denny Indrayan menyatakan bahwa rencana moratorium atau penghentian sementara pemberian remisi terhadap para pelaku korupsi, masih dalam pengkajian kementeriannya. Pihaknya merasa perlu juga mendapatkan aspirasi langsung dari publik.

“Presiden SBY sudah setuju soal itu. Kami sambil jalan terus melakukan kajian mendalam. Kemekumham juga merasa perlu menangkap aspirasi publik. Remisi yng terkait korupsi, teroris, organized crime dan lainnya akan diperketat moratorium,” jelas dia.

Denny juga mengungkapkan, dirinya bersama Menkumham telah menerima arahan dari Presiden SBY terkait dengan masalah tersebut. Selain menjalankan arahan itu, Kemenkumham juga masih membahas masalah pembinaan terhadap para narapidana terorisme. “Kedua masalah ini menjadi perhatian serius dari Presiden,” kata wamen yang sempat mengundang kontroversi itu.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2