Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Humas DPP PKS: Mobil-Mobil Merupakan Hasil Iuran dari Anggota DPR PKS
Wednesday 15 May 2013 18:25:00
 

Mobil yang berhasil disita KPK, Rabu (15/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua bidang Humas Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Alisera mengungkapkan dalam keterangan pers di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Rabu (15/5), bahwa sebelumnya sempat ditelepon oleh Anis Matta, terkait adanya rencana penyitaan mobil di DPP hari ini.

Ketika ditanya apakah akan melaporkan penyitaan ini kepada Kepolisian?, Mardani menjawab, "belum ada rencana lapor Polisi. Sebelumnya penyidik KPK sempat menanyakan angka Rp 22 miliar, angka untuk pengadaan kendaraan di DPP PKS," ujarnya.

Ia menambahnkan, "dimana itu merupakan iuran DPP PKS, dari 57 orang anggota DPR PKS auto debet di Kabupaten kota," tambahnya.

Tim penyidik KPK akhirnya resmi tepat pukul 14 :15 Wib tadi resmi membawa 6 unit mobil yang diduga terkait kasus suap dan TPPU dengang tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Keenam mobil tersebut sebelumnya didata kemudian dilakukan berita acara serah terima dari perwakilan pengurus DPP PKS dengan pihak penyidik yang dikomandoi Afif Miftah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya keenam mobil yang sebelumnya sempat disegel dan teronggok di pelataran parkir gedung PKS ini kemudian dibawa masing-masing oleh 6 orang driver KPK, serta dikawal 1 personel brimob setiap mobilnya.

Adapun keenam kendaraan atau unit mobil yang disita KPK, yaitu VW Carravel hitam B 948 RFS, Nissan hitam B 9051 QI, Mitshubishi Pajero hitam B 1074 RFW, Mitsubishi Grandis hitam B 7476 UE, Toyota Fortuner B 544 RFS dan Mazda B 2 MDF.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2