BENGKULU-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mencurigai telah terjadi kerusakan sekitar 60 persen kawasan hutan lindung. Kerusakan sebesar itu merupakan bagian dari 99 ribu hektare lahan dalam kawasan hutan lindung yang dijadikan pertambangan di provinsi tersebut. .
"Indikasi tersebut dapat dilihat areal peruntukan lain (APL) untuk aktivitas masyarakat seperti perkebunan, permukiman, dan lain-lain sudah tidak ada. Aktivitas masyarakat telah berbatasan dengan hutan produksi terbatas (HPT)," kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi, Sabtu (20/8).
Dalam laman walhi.or.id, Zenzi menyatakan, masyarakat Bengkulu saat ini mengalami krisis ruang hidup dan kepemilikan tanah karena telah habis diberikan kepada pengusaha pertambangan dan perkebunan skala besar. Oleh karena itu, ia minta Menteri Kehutanan menolak usulan alih fungsi kawasan hutan karena diindikasikan dipergunakan untuk kepentingan pertambangan.
Penyerobotan tersebut, jelas dia, makin mengkhawatirkan karena menjadi ancaman bagi kehidupan rakyat. Pasalnya, daerah hutan lindung itu, dianggap sudah seperti taman nasional, hutan lindung, pusat latihan gajah (PLG), dan taman buru. Kawasan itu juga merupakan daerah tangkapan air. “Kini, masyarakat cemas, karena kawasan itu rusak akibat pertambangan,” imbuhnya.
Kerugian langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar kawasan yang mayoritas petani. Ancaman kekeringan pada sawah, perkebunan, serta kerusakan saluran irigasi akibat aktivitas pertambangan terjadi pada beberapa daerah di Bengkulu. “Anehnya, pejabat daerah tidak bertindak apa-apa, meski mereka sudah tahu penyebabnya,” tandas Zanzi.(rls/ans)
|