Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan
Hutan Paru-Paru Dunia Langkat Perlu Segera Dibenahi
Sunday 23 Dec 2012 13:49:00
 

Pengerusakan Hutan Mangrove Langkat.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - LSM PERINTIS prihatin mencermati lemahnya kinerja Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Langkat dalam menjaga hutan, bahkan Bupati Langkat, Ngongesa Sitepu dinilai telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Langkat No: 13 Tahun 2003 tentang Hutan Wisata Bahari.

Pasalnya, kawasan hutan di Langkat, khususnya kawasan hutan bahari di Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, seluas 250 hektar kini telah ‘disulap’ menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh Ad alias Aleng, sang oknum pengusaha showroom sepeda motor tersebut.

"Kerusakan hutan mangrove tersebut sudah cukup parah dan benar-benar sangat memprihatinan, mengingat kawasan Pulau Sembilan tersebut kini telah dijadikan sebagai salah satu kawasan wisata bahari. Belum lagi kita dengar kawasan hutan lindung Leuser juga sudah rusak parah," ujar Ketua Umum LSM PERINTIS, Hendra Silitonga, Minggu (23/12) di Medan.

Tragisnya, sampai saat ini tidak ada tindakan nyata meskipun ratusan hektar hutan kawasan wisata Bahari di Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu telah digarap/dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menurut Hendra, Pemkab Langkat jelas-jelas telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (RUTRK), Permeneg Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2009 tentang AMDAL, KUHP Pasal 216.

“Bila aksi ini tidak dihentikan dan Pemkab Langkat masih saja terus menerus melakukan perbuatan melanggar hukum itu, maka LSM PERINTIS tidak segan-segan melaporkan Bupati Langkat dan kroni-kroninya ke pihak berwenang, serta melakukan aksi unjukrasa ke kantor bupati,” tegasnya.

Menurut pria yang saat ini terlibat sebagai Tim Penilai Adipura 2012/2013 ini, jelas dalam hal ini Pemkab Langkat sendiri yang melanggar Perda yang dibuatnya atas penetapan hutan pantai itu menjadi kawasan wisata Bahari.

“Kami sangat kecewa terhadap kinerja Pemkab Langkat yang diduga telah menerima setoran siluman, sehingga terkesan takut pada pengusaha. Maka masyarakat jangan diam saja atas aksi pengrusakan ini. Kita patut bertanya ada apa dibalik semua itu,” ujar pemerhati kinerja pemerintahan ini.

Dikatakan, kesalahan yang dilakukan oknum pemilik kebun sawit, bukan hanya soal menggarap hutan kawasan wisata Bahari, tetapi dengan kekuatan uang bisa melakukan apa saja, dan usaha perkebunannya juga diduga tanpa izin.

Dia berharap atas lemahnya Pemkab Langkat dalam menegakkan Perda yang dilanggar sang pengusaha, rakyat harus bersatu mengkritisi kinerja Bupati Langkat. Karena hutan Langkat merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga dan segera dibenahi.

Aksi Go Green di Langkat

Atas rasa keprihatinan melihat fenomena Pemanasan Global dan menyaksikan terjadinya sejumlah bencana alam, sehingga LSM PERINTIS kembali menggelar program Go Green, yang kali ini diadakan wilayah Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Kamis (20/12).

Kegiatan penanaman 2000 pohon yang diprakarsai LSM PERINTIS ini melibatkan unsur Muspida Sumut dan Langkat, kalangan perguruan tinggi, guru-guru, pelajar serta elemen masyarakat lainnya.

Program Go Green ini kerjasama DPP LSM PERINTIS dan DPC LSM PERINTIS Langkat dengan puncak acara bertempat di Lapangan Bola Katapa Negeri Aru Bukit Jengkol Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.

Aksi penanaman pohon yang dihadiri Kadis Kehutanan dan Perkebunan Langkat serta unsur Muspida lainnya itu juga dikemas dalam bentuk Sosialisasi, Lomba Pidato/Baca Puisi, hiburan Keyboard dan Atraksi Sulap.

“Bencana alam terus terjadi, ini semua akibat semakin tua dan gersangnya bumi, dan disatu sisi kurangnya kepedulian manusia dalam menjaga lingkungannya, sehingga wajar saja bumi ini murka,” ujar Ketua Umum LSM PERINTIS, Hendra Silitonga dalam pidatonya, Kamis (20/12).

Menurut Hendra, setiap program Go Green membutuhkan kerjasama seluruh anak bangsa, sehingga diharapkan semua pihak yang mengaku peduli akan lingkungan hidup harus selalu pro aktif menyukseskan setiap aksi penanaman pohon yang digelar elemen masyarakat.

“Aksi Go Green ini merupakan program mulia, sehingga para pejabat harus mengapresiasi secara maksimal siapa saja yang peduli lingkungan. Bupati Langkat yang konon katanya peduli lingkungan dan baru saja dapat Adipura seharusnya hadir menanam pohon bersama kita disini,” tandasnya.(bhc/hnd)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2