Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yusril Ihza Mahendra
ICW Dukung Moratorium, Yusril Ancam Somasi Amir-Denny
Tuesday 01 Nov 2011 20:18:49
 

Aksi unjuk rasa pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) terkait moratorium remisi bagi koruptor. Namun, diperlukan langkah konkret dan dipermanenkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, langkah ini mendapat tentangan dari Yusril Ihza Mehendar. Bahkan, ia berencana melayangkan somasi terhadap dua pimpinan kemeterian tersebut.

Menurut Peneliti ICW, Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Senin (1/11), pemberian remisi memang harus lebih diperketat. Terutama bagi terpidana kasus korupsi. "Kami menyambut dengan senang hati moratorium remisi bagi koruptor. Tapi harus dipermanenkan dengan peraturan pemerintah (PP) dan presiden harus segera menandatangani, agar moratorium itu tidak dimaksudkan untuk kepentingan pencitraan,” kata dia.

Dijelaskan, PP terakhir yang ditetapkan presiden mengenai aturan pemberian remisi kepada koruptor dan teroris yang diperketat. Sedangkan untuk PP yang baru harus lebih diperketat lagi aturan serta syaratnya. Seperti perlakuan khusus bagi whistle blower dan justice colaborar, sehingga narapidana tetap mendapatkan haknya dan tidak melanggar UU.

Mengenai wacana hukuman minimal bagi koruptor selama lima tahun, jelas Febri, bisa diterapkan saja diterapkan. Tetapi yang lebih penting adalah membuat efek jera bagi koruptor. Hal ini dapat ditempuh dnegan menjatuhkan vonis berat, memiskinkan dan sanksi kerja sosial.

“Kerja sosial bia digunakan sebagai penggantian kerugian negara atau pengganti denda. Jika perlu para koruptor itu diharus menyapu jalan raya. Artinya, para koruptor itu harus bekerja sosial di bidang pelayanan publik,” tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang) Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan somasi terhadap Menkumham Amir Syamsudin dan Wamenkumham Denny Indrayana. Hal ini tentu saja terkait dengan kebijakannya untuk melakukan moratorium remisi terhadap terpidana kasus korupsi.

"Saya akan mensomasi Menkumham dan Wamenkumham. Somasi itu akan kami lakukan mungkin hari ini atau besok, setelah surat kuasa kami tandatangani. Kemudain, kami akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung terhadap berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UU Pemasyarakatan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, moratorium remisi bagi terpidana kasus korupsi telah melanggar peraturan perundang-undangan khususnya UU Pemasyarakatan, dimana disebutkan bahwa remisi merupakan hak dari setiap narapidana. Selain itu moratorium remisi tersebut, juga akan melanggar hak konstitusi warga negara. “Revisi dulu UU yang mengatur remisi dam pembebasan bersyarat, sebelum melakukan moratorium,” jelas dia.(tnc/spr/wmr)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2