JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, kasus pemalsuan plat nomor mobil Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Bukanlah hal sepele.
Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, pemalsuan nomor polisi kendaraan adalah tindak pidana berat. "Ancamannya di atas lima tahun penjara. Untuk itu anas harus ditahan," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (29/04).
Neta berpendapat, tidak ada alasan jika Anas mengatakan tidak tahu pemalsuan nomor polisi tersebut karena mobil itu miliknya dan Anas ada di mobil tersebut.
Pihaknya mengecam kasus pemalsuan nomor polisi yang melibatkan mobil orang dekat Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Neta menilai, jika benar bersalah, Anas bisa kena pasal berlapis. Karena mobil 'bodong' ada dua katagori, yakni mobil curian atau mobil selundupan.
"Kalau mobil curian bisa kena pasal penadah dan pemalsuan di KUHP dan UU lalulintas. Kalau selundupan kena UU Beacukai, pemalsuan dan UU lalulintas," tutur Neta.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memastikan plat nomor polisi B 1716 SDC yang digunakan Anas Urbaningrum adalah palsu.
Hal ini mencuat ketika plat mobil tersebut digunakan di dua mobil Anas yang berbeda. Pertama, plat nomor itu digunakan pada mobil Toyota Innova Anas ketika mengantar istrinya, Athiyyah Laila menjalani pemeriksaan di KPK Kamis kemarin. Nomor yang sama juga digunakan pada mobil Toyota Velfire Anas pada Maret lalu saat Anas hadir di acara Partai Demokrat di Bumi Perkemahan Cibubur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dari data yang diperoleh, nomor polisi yang sebenarnya untuk Toyota Vellfire warna hitam milik Anas adalah B 69 AUD dengan tahun kendaraan 2010. Mobil itu terdaftar atas nama Wasith Su Ady, warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat.
Sementara Kijang Inova milik Anas sebenarnya memiliki plat nomor B 1584 TOM. Mobil itu terdaftar atas nama Irmansyah, warga Jalan Mawar Merah, Malaka Jaya, Jakarta Timur. (rol/biz) |