Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pemiskinan Koruptor
Ibrahim: Semestinya Hakim Bisa Bertindak Adil
Monday 28 Jan 2013 16:16:59
 

Dr Ibrahim SH MH, Commissioner Komisi Yudisial RI, saat ditanyai para wartawan, Senin (28/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siang tadi Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dari Febri Diansyah dari ICW, Erwin dari Indonesian Legal Rountable dan beberapa orang lainnya datang melapor terkait persoalan ringannya hukuman pada terdakwa Agelina Sondakh yang diputus 10 Januari 2013.

"Menurut kami mengandung kejanggalan. Beberapa kekeliruan putusan ini membahayakan Angelina Sondakh maupun semua terdakwa kasus korupsi," kata Febri Diansyah.

Menurut Febri Diansyah, Erwin dan beberapa orang yang melapor ke KY, ada dua kekeliruan mendasar dari Majelis Hakim Tipikor. Hakim tidak memerintahkan perampasan barang.

Hakim lebih memilih membuktikan pasal 15 yang mempidanakan 5 tahun penjara. Padahal, ada indikasi pasal 12 huruf a dapat digunakan.

Poin pertama, ada sejumlah fakta persidangan yang membuktikan Angie berpartisipasi aktif yakni berkomunikasi dengan Nazarudin sejak awal, dan terdakwa sadar betul menjalankan perbuatan terlarang itu.

Ini harus menjadi konsen kita kedepan agar hakim tidak memilih pasal yang meringankan. Sebab perbuatan korupsi banyak merusak sendi-sendi bangsa dan negara.

Ke depan, jika ada pejabat negara yang terbukti aktif menerima suap, maka dia harus dijerat dengan pasal 12 a maupun 12 b.

Terkait dengan pemiskinan koruptor. Keputusan hakim menolak penggunaan pasal 18 dalam kasus Angie menghambat pemberantasan korupsi. Karena pasal ini memerintahkan perampasan. Intinya, hakim keliru menggunakan pasal 18.

Bahkan jika nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka kami minta KY untuk memprosesnya.

Selain itu, kami juga meminta MA melakukan koreksi. Kami merencanakan akan ke MA dan juga KPK, karena kami menilai ada unsur yang lemah dalam dakwaan jaksa. "Kami mendorong KY untuk menggunakan kewenangannya," cetusnya.

Terhadap kasus Angie, KY sendiri sejak awal memang melakukan pemantauan, "Karena ini kami kategorikan perkara besar," kata Suparman Marzuki selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY.

Pasca putusan Angie 4,5 tahun, KY sudah melayangkan surat yang meminta salinan putusan. KY akan bekerja sama dengan MA terhadap kasus ini, dan yang jauh lebih penting adalah, tidak sedikit putusan hakim juga dilatarbelakangi keterbatasan kemampuan, komitmen, dan cara pandang hakim dalam menangani perkara.

KY memaknai bukan hanya peningkatan ilmu pengetahuan. Banyak hakim nyaman bekerja dengan status quo (posisi yang tetap) sehingga tidak mau membuat lompatan.

"Hakim itu memutus sesuai fakta di lapangan. Semestinya hakim bisa bertindak adil, masyarakat tentu sangat ingin merasakan kebijakan hakim," kata Dr Ibrahim SH MH kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (28/1) di lantai 4 gedung Komisi Yudisial.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemiskinan Koruptor
 
  Ibrahim: Semestinya Hakim Bisa Bertindak Adil
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2