Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Rihanna
Iklan Rihanna Dilarang karena 'Seksual'
Wednesday 04 Jun 2014 23:24:17
 

Rihanna.(Foto: Istimewa)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Poster iklan parfum yang menampilkan penyanyi Rihanna dalam pose “seksual” harus ditempatkan di area yang tidak dapat dilihat anak-anak, sebut badan standar periklanan Inggris. Dalam poster iklan parfum tersebut, Rihanna duduk di lantai dengan kaki terangkat dalam busana minim.

Badan Standar Periklanan Inggris (ASA) menyimpulkan foto pelantun tembang ‘Umbrella’ itu “menyiratkan makna seksual”.

Di sisi lain, perusahaan Parlux Fragrances membela diri dengan menyatakan poster iklan parfum yang menampilkan Rihanna tidak menyinggung, tidak bersifat melecehkan atau tendensius.

ASA menerima fakta bahwa perempuan asal Barbados dengan nama aslinya Robyn Rihanna Fenty itu tidak bugil dan ekspresi wajahnya bermakna “menantang ketimbang terlihat rapuh”.

“Meski kami tidak menganggap foto itu terlampau seksual, kami memandang pose Rihanna dengan kaki terangkat bersifat provokatif. Karena hal itu, kami menyimpulkan iklan tersebut menyiratkan makna seksual dan harus ditempatkan di lokasi yang sulit dilihat anak-anak,” kata ASA.

Kontroversi

Rihanna (26) beberapa kali memicu kontroversi di sejumlah negara.

Pada September 2013 lalu, penyanyi itu difoto bersama kukang, binatang yang dilindungi di Thailand. Foto ini ia unggah ke media sosial Twitter.

Aparat di Thailand melakukan investigasi dan menangkap dua orang, satu di antaranya remaja berusia 16 tahun, yang diduga sebagai penyelundup atau pemasok bintang yang ada di foto Rihanna.

Bulan berikutnya, pengawas masjid Sheikh Zayed di Abu Dhabi meminta Rihanna untuk meninggalkan masjid karena “berpose dengan cara tertentu yang tidak sesuai dengan status kesucian masjid.”(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2