Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Rihanna
Iklan Rihanna Dilarang karena 'Seksual'
Wednesday 04 Jun 2014 23:24:17
 

Rihanna.(Foto: Istimewa)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Poster iklan parfum yang menampilkan penyanyi Rihanna dalam pose “seksual” harus ditempatkan di area yang tidak dapat dilihat anak-anak, sebut badan standar periklanan Inggris. Dalam poster iklan parfum tersebut, Rihanna duduk di lantai dengan kaki terangkat dalam busana minim.

Badan Standar Periklanan Inggris (ASA) menyimpulkan foto pelantun tembang ‘Umbrella’ itu “menyiratkan makna seksual”.

Di sisi lain, perusahaan Parlux Fragrances membela diri dengan menyatakan poster iklan parfum yang menampilkan Rihanna tidak menyinggung, tidak bersifat melecehkan atau tendensius.

ASA menerima fakta bahwa perempuan asal Barbados dengan nama aslinya Robyn Rihanna Fenty itu tidak bugil dan ekspresi wajahnya bermakna “menantang ketimbang terlihat rapuh”.

“Meski kami tidak menganggap foto itu terlampau seksual, kami memandang pose Rihanna dengan kaki terangkat bersifat provokatif. Karena hal itu, kami menyimpulkan iklan tersebut menyiratkan makna seksual dan harus ditempatkan di lokasi yang sulit dilihat anak-anak,” kata ASA.

Kontroversi

Rihanna (26) beberapa kali memicu kontroversi di sejumlah negara.

Pada September 2013 lalu, penyanyi itu difoto bersama kukang, binatang yang dilindungi di Thailand. Foto ini ia unggah ke media sosial Twitter.

Aparat di Thailand melakukan investigasi dan menangkap dua orang, satu di antaranya remaja berusia 16 tahun, yang diduga sebagai penyelundup atau pemasok bintang yang ada di foto Rihanna.

Bulan berikutnya, pengawas masjid Sheikh Zayed di Abu Dhabi meminta Rihanna untuk meninggalkan masjid karena “berpose dengan cara tertentu yang tidak sesuai dengan status kesucian masjid.”(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2