Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Illegal Fishing
Illegal Fishing Rusak Habitat Ikan
2019-04-02 20:23:00
 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, di Balai Wayang Kantor, Bupati Raja Ampat, Papua Barat.(Foto: Andri/rni)
 
PAPUA BARAT, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena menegaskan, akibat aktivitas illegal fishing dan perburuan ikan dengan bom, mengakibatkan terumbu karang dan habitat ikan menjadi rusak. Untuk itu, pihaknya mendorong aparat terkait segera menindak dan melakukan pengawasan guna mengantisipasi semakin masifnya aktivitas ilegal itu.

Hal itu diungkapkan Michael di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, di Balai Wayang Kantor, Bupati Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (29/3). Dalam kesempatan itu, Bupati Raja Ampat mengeluhkan banyaknya illegal fishing dan pemburu ikan menggunakan bom.

"Kami berharap semua masalah yang diungkapkan bupati bisa segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait agar ekosistem terumbu karang dan ikan yang ada di Raja Ampat bisa terjaga dengan baik," jelas Michael, sembari memimpin peninjuan langsung kegiatan dan hasil perikanan masyarakat dan melihat program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam pertemuan itu, Bupati Raja Ampat Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati memaparkan, Raja Ampat memiliki luas wilayah sekitar 46.000 kilometer persegi, dengan 6.000 kilometer persegi berupa daratan, dengan luas 40.000 kilometer persegi sisanya lautan. Kawasan ini sudah cukup lama dijadikan kawasan wisata bahari.

Raja Ampat memiliki banyak potensi bahari, diantaranya 537 jenis karang dunia. Ditemukan pula 1.104 jenis ikan, 669 jenis moluska (hewan lunak), dan 537 jenis hewan karang. Di Raja Ampat juga ada program terhadap 17 kampung dan melibatkan penduduk lokal yang sebagian besar nelayan. Nelayan dilatih membudidayakan ikan kerapu dan rumput laut.(man/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2