JAKARTA, Berita HUKUM - Imbauan pemerintah dan Polri agar KPK menunda pengumuman calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan itu tergantung pemerintah dan KPK.
"Imbauan itu belum ditetapkan atau diberlakukan. Jadi, kami DPR hanya menyaksikan dan melakukan penilaian manakala ada keputusan," tegas Bamsoet di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (15/3).
Menurut politisi Golkar itu, usulan dari Menkopolhukam dan Kapolri tersebut sudah bagus. Hanya saja, hal itu tergantung sikap dari pemerintah terkait fenomena banyaknya calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Oleh karena itu kata Bamsoet, DPR masih ingin mengkaji dan mendengar aspirasi dari masyarakat terhadap dua usulan tersebut. "DPR mengembalikan kepada kebijakan pemerintah karena hal itu domainnya pemerintah dan KPK. DPR juga menyerahkan pada masyarakat, apakah himbauan itu baik atau tidak?" pungkasnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Wiranto beralasan agar pelaksanaan Pilkada serentak tidak terganggu.
Terkait hal tersebut, KPK sudah menyatakan sikap bahwa mereka menolak usulan dari Menkopolhukam Wiranto untuk menunda proses hukum calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi tersebut.(sc/DPR/bh/sya) |