Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
Imbauan Penundaan Penetapan Tersangka, Ketua DPR: Itu Tergantung Pemerintah
2018-03-18 10:58:01
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Imbauan pemerintah dan Polri agar KPK menunda pengumuman calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan itu tergantung pemerintah dan KPK.

"Imbauan itu belum ditetapkan atau diberlakukan. Jadi, kami DPR hanya menyaksikan dan melakukan penilaian manakala ada keputusan," tegas Bamsoet di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (15/3).

Menurut politisi Golkar itu, usulan dari Menkopolhukam dan Kapolri tersebut sudah bagus. Hanya saja, hal itu tergantung sikap dari pemerintah terkait fenomena banyaknya calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Oleh karena itu kata Bamsoet, DPR masih ingin mengkaji dan mendengar aspirasi dari masyarakat terhadap dua usulan tersebut. "DPR mengembalikan kepada kebijakan pemerintah karena hal itu domainnya pemerintah dan KPK. DPR juga menyerahkan pada masyarakat, apakah himbauan itu baik atau tidak?" pungkasnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Wiranto beralasan agar pelaksanaan Pilkada serentak tidak terganggu.

Terkait hal tersebut, KPK sudah menyatakan sikap bahwa mereka menolak usulan dari Menkopolhukam Wiranto untuk menunda proses hukum calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi tersebut.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2