Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Imigrasi
Imigrasi Cekal Sepupu Nazaruddin
Thursday 21 Jul 2011 00:5
 

BeritaHUKUM/TIC
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Muhammad Nasir yang mengaku sepupu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin resmi dicekal. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan, M. Nasir sudah dicekal sejak Senin (18/7) lalu. Hal ini dikeluarkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atas permintaan KPK, (Ditjen Imigrasi) langsung menindaklanjuti permohonan cekal tersebut. Kami harus melaksanakan penilaian dari KPK, karena kewenangan kami untuk melaksanakan pencekalan tersebut,” kata Patrialis saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7).

Menurut Patrialis, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan Ditjen Imigrasi yang menyatakan bahwa Nasir sudah keluar negeri. Diharapkan perintah cekal itu tepat waktu untuk dapat mencegah Nasir kabur. “Saya memastikan berdasarkan laporan Dirjen Imigrasi, belum ada laporan yang menyebut Nasir keluar negeri. Saya sudah menerima laporan dari Pak Dirjen bahwa tak ada laporan dia (Nasir) meninggalkan Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Muhammad Nasir disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus Nazaruddin. Nasir merupakan anggota Komisi III DPR yang merupakan seorang komisaris di PT. Mahkota Negara. Perusahaan ini adalah rekanan dari Kemenakertrans dan Kemendiknas pada 2007-2008 lalu. PT Mahkota Negara pernah memenangkan proyek di kedua kementerian tersebut. Tapi belakangan diketahui proyek tersebut bermasalah.

Berdasarkan akta notaris perusahaan tertanggal 14 Februari 2003, Nasir menjadi satu dari tiga pemilik PT Mahkota. Nama lain yang tertera adalah Muhammad Nazaruddin, saudaranya sendiri. Dalam akta perubahan PT Mahkota tertanggal 16 Mei 2009, nama Nazaruddin sudah tak ada. Sedangkan Nasir masih ada. Saat itulah ia baru menanggalkan jabatan dan menjual sahamnya.

Seperti diberitakan, Depdiknas pada 2007 melaksanakan pengadaan laboratorium multimedia serta alat laboratorium informasi, komunikasi, dan teknologi. Nilai proyeknya mencapai Rp 40 miliar. Setahun kemudian, PT Mahkota mendapat proyek pembangkit listrik tenaga surya. Proyek dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini bernilai Rp 8,9 miliar.

Proyek terakhir memunculkan dua nama yang berkaitan dengan Nazaruddin. Keduanya adalah Mindo Rosalina, Direktur Marketing PT Anak Negeri dan Neneng Sri Wahyuni. Rosalina adalah tersangka suap proyek wisma atlet. Ia pernah menyebutkan keterlibatan Nazaruddin dalam proyek wisma itu kendati kemudian mencabut kembali keterangannya. Sedangkan Neneng merupakan istri Nazaruddin yang kini ikut buron bersama sang suami.(bmo)



 
   Berita Terkait > Imigrasi
 
  Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
  Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
  Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
  Ribuan Warga ke Monas Ajukan Paspor Kilat di Acara Festival Keimigrasian 2018
  DitJen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2