Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan
Indofood Agri Tolak Tudingan Rusakkan Habitat Orangutan Kalimantan Timur
Tuesday 19 Mar 2013 18:59:24
 

Pembersihan hutan tanggal 24 Januari 2013 di Kutai Timur, Kalimantan Timur yang menjadi habitat orangutan di lokasi 1 20’25.20 N dan 117 5’30.00 E.(Foto: Ist)
 
KALTIM, Berita HUKUM - Terkait adanya dugaan perusakan habitat orangutan di wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit yang mereka kuasai, PT Gunta Samba Jaya, anak perusahaan grup Indofood Agri Resources, telah menyampaikan jawaban mereka terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Dalam surat tersebut, GAPKI melakukan klarifikasi kepada PT Gunta Samba Jaya setelah adanya laporan dari pihak Centre for Orangutan Protection bahwa telah terjadi perusakan hutan dengan kategori High Conservation Value Forest di kawasan konsesi yang dikuasai oleh PT Gunta Samba Jaya, Senin (18/3).

Dalam jawaban yang dikirimkannya, PT Gunta Samba Jaya mengaku bahwa mereka belum pernah menemukan orangutan di lokasi kerja mereka, selain itu pihak perusahaan juga mengaku bahwa mereka melakukan pembukaan hutan berdasar atas izin yang sudah diperoleh dari pihak pemerintah dan badan terkait.

Namun dalam suratnya, PT Gunta Samba Jaya juga mengakui bahwa foto-foto yang dikirimkan kepada mereka memang foto aktivitas pembukaan lahan di kawasan konsesi milik perusahaan, namun mereka menampik tuduhan keberadaan orangutan di wilayah ini.

Pihak Centre for Orangutan Protection sendiri bersama Kementerian Kehutanan kini melakukan pengecekan lokasi peristiwa ini sejak tanggal 17 Maret 2013. “Semestinya, proses pengecekan ini dilakukan seminggu sebelumnya, ini sudah mundur dari jadual semestinya,” ungkap Hardi Baktiantoro.

Keberadaan Kementerian Kehutanan dan COP akan mengumpulkan data dan fakta terkait pengaduan yang dilakukan oleh COP terhadap perusakan hutan yang masuk sebagai kategori HCVF di konsesi PT Gunta Samba Jaya.

Sementara itu, kendati laporan kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia sudah masuk sejak lama dan kini tengah dalam pengecekan Kementerian Kehutanan, namun aktivitas penebangan hutan di lokasi tersebut tetap berlangsung. Pemerhati masalah sosial dan lingkungan di Kalimantan Timur, Niel Makinuddin mengatakan bahwa kawasan Kong Beng dan Sekitarnya memang habitat orangutan sejak lama.

“Kawasan Kong Beng dan sekitarnya dari dulu memang merupakan habitat alami dari orangutan jenis Pongo pygmaeus morio. Sub jenis morio ini termasuk jenis yang jumlahnya paling sedikit di Kalimantan dibandingkan sub jenis lainnya yakni pygmaeus pygmaeus. dengan lokasi sebaran di Kalbar, dan pygmaeus wurmbii dengan lokasi sebaran di Kalteng,” katanya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, perusahaan PT Gunta Samba Jaya, yang merupakan bagian dari Indofood Agri Resources yang dikuasai oleh taipan Anthony Salim dan bermarkas di Singapura, disinyalir oleh Centre of Orangutan Protection telah merusak habitat orangutan di Kecamatan Kong Beng dan Desa Miau Baru, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Pada tanggal 4 Oktober 2012 silam, BKSDA Kalimantan Timur bersama COP mengevakuasi seekor anak orangutan berusia sekitar 1,5 tahun dari seorang petani bernama Maktam di Desa Japdam, Muara Wahau, Kalimantan Timur. Menurut penuturan Maktam, bayi orangutan ini terpisah dari ibunya saat buldoser melakukan penghancuran hutandi wilayah PT Gunta Samba Jaya dua bulan sebelumnya.

Setelah peristiwa pertama tersebut, seekor bayi orangutan berusia satu tahun kembali diselamatkan pada tanggal 24 Januari 2013 silam dari seseorang bernama Agus di Desa Miau Baru, Kecamatan Kong Beng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pada hari yang sama, beberapa foto dan video penebangan hutan yang merupakan habitat orangutan di kawasan tersebut sempat diambil oleh COP.

PT Gunta Samba Jaya adalah salah satu anak perusahaan PT Salim Ivomas Pratama, yang berada dibawah naungan grup Indofood Agri Resources yang berpusat di Singapura, dan terdaftar secara sah dengan nomor usaha 200106551G di Republik Singapura. Perusahaan Singapura ini menguasai konsesi di wilayah Miau Baru, Kecamatan Kong Beng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur seluas 8378 hektar.(mgb/bhc/opn)





 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2