JAKARTA, Berita HUKUM - Melalui sektor Mineral dan Batubara (Minerba), Indonesia meraih 33,1 trilyun rupiah dalam penerimaan negara non pajak sektor Minerba pada 2013. Nilai itu naik 38 persen dari tahun 2012 yang sebesar 24 trilyun rupiah.
Dalam penyampaian kinerja di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), R. Sukhyar selaku Kepala Dirjen Minerba turut menyebutkan akan target 2014 diusahakan mencapai penerimaan sebesar 39,6 trilyun rupiah.
"Saya sampaikan bahwa sektor minerba telah memberi pemasukan untuk negara sebesar Rp. 33,1 trilyun yang artinya meningkat dari pendapatan tahun 2012 sebesar Rp. 24 trilyun. Untuk 2014 kami menargetkan meraih sekitar 39,6 trilyun rupiah," ungkap Sukhyar, Jumat (3/1).
Mengenai produksi batubara, Sukhyar menyebutkan bahwa, produksi nasional mencapai 421 juta ton pada 2013. Dari produksi tersebut sebesar 72 juta ton digunakan untuk kebutuhan nasional. Adapun pada 2014, kebutuhan batubara akan meningkat 25 persen atau sebesar 95,5 juta ton.
"Akan ada peningkatan penggunaan batubara pada 2014. Negara membutuhkan batubara sekitar 95,5 juta ton guna suplai kelistrikan, tekstil, pupuk dan untuk pengolahan bahan tambang atau smelter," papar Sukhyar menambahkan.
Mengenai regulasi Minerba, jangka pendek 2014, Sukhyar turut menyampaikan bahwa, pihaknya sedang merevisi Peraturan Pemerintah No 23 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan, maupun revisi Peraturan Menteri No 34 Tentang DMO Batubara. (bhc/mat) |