JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Kelautan dan Perikanan menandatangani kerja sama kesepakatan bersama dibidang perikanan dengan Pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC). Kerja sama ini telah berakhir pada tahun 2007 sehingga dirintis kembali.
“Kerja sama yang didiskusikan kemarin adalah dibidang perikanan karena kerja sama bidang kelautan sudah ditandatangani sewaktu Presiden RI berkunjung ke Cina”, ungkap Dirjen Perikanan Tangkap KKP Marwoto di Jakarta.
Dijelaskan, kerja sama ini tidak hanya dalam pelaksanaan survei tetapi juga dibidang investasi, dibidang perikanan tangkap, dibidang industri pengolahan , industri dibidang lainnya termasuk budidaya perikanan.
Dugaan bahwa kerja sama ini menggunakan mekanisme barter, Marwoto membantah hal tersebut. Ia yakin, Cina mempunyai berbagai keunggulan di bidang likuiditas keuangan dan memiliki teknologi perikanan yang lebih maju dibanding Indonesia contohnya teknologi kapal.
“Menurut laporan mereka, paling tidak sudah ada sekitar 24 perusahaan yang berinvestasi di Indonesia dengan jumlah kapal sebanyak 224 kapal”, jelasnya.
Ia mengatakan, dalam kerja sama tersebut Cina menodorkan kemitraan dibidang perikanan secara keseluruhan walaupun pada awalnya Cina haya menyodorkan proposal dibidang budidaya saja. Secara keseluruhan poin-poinnya sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sekarang ini kita akan tindak lanjuti untuk menyusun draf finalnya. Draf ini nantinya akan dibahas pada bulan September sehingga pada akhir tahun 2012 sudah bisa ditandatangani
Pada penandatangan kerja sama bidang kelautan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Cina memberikan bantuan sebesar 1,4 miliar dolar AS yang digunaan untuk memantau dan survei kondisi laut yang ada di Indonesia termasuk pembangunan stasiun stasiun.
Pemantauan tersebut terutama kondisi di laut cina selatan hal ini untuk mengurangi dan menanggulangi illegal fishing. Mereka (Cina) akan melakukan pemantauan yang lebih ketat, karena di Cina sendiri semua kapal yang akan melakukan investasi harus diketahui oleh pemerintah Cina melalui asosiasi perikanan sehingga pemerintah Cina mengetahui persis berapa jumlah kapal yang ada di indonesia.
Terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1449 bahwa investasi harus menggunakan kapal baru, melalui kerja sama ini disepakati penggunaan kapal baru dari Cina, jadi tidak masalah bagi mereka.(ipb/bhc/opn) |