Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemindahan Ibu Kota
Ingatkan Jokowi Soal Ancaman Pemakzulan, MS Kaban: UU IKN Cacat Hukum dan Langgar UUD 1945
2022-01-22 19:52:49
 

MS Kaban Wakil Majelis Syuro Partai Ummat.(Foto: JPNN)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Majelis Syuro Partai Ummat, Malem Sambat Kaban, alias MS Kaban mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemakzulan.

Menurut mantan Menteri Kehutanan RI tahun 2005 ini, pemakzulan itu legal dan konstitusional.

"Presiden RI harus faham bahwa pemakzulan Presiden itu sah legal konstitusional berdasarkan perintah UU," kata MS Kaban di Twitter-nya @MSKaban3 beberapa saat lalu, Sabtu (22/1).

Kata dia, pemakzulan dilakukan jika Presiden secara nyata lakukan perbuatan tercela.

Kaban menyindir Jokowi yang disebut telah melanggar UUD 1945 terkait UU Cipta kerja. Dia menilai itu tercela.

Dia usulkan DPR RI mempelajari UU untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

"Salah satu syaratnya melakukan perbuatan tercela misalnya melanggar UUD45 contoh tentang UU cipta kerja. Wakil rakyat perlu baca UU terkait pemakzulan Presiden," tutur MS Kaban.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Presiden dan DPR pun diminta memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

Jika Presiden dan DPR tak mampu memenuhi hal tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka UU Ciptaker akan diputuskan inkonstitusional secara permanen.

Lebih lanjut dalam cuitan lain, MS Kaban merespon UU Ibu Kota Negara yang telah disahkan oleh DPR RI.

Dia menilai, UU IKN ini nantinya bisa bernasib sama seperti UU Cipta kerja.

"DPR RI, Pemerintah lagi-lagi membuat UU IKN mengulang pelanggaran prosedur, cacat hukum layaknya UU Cipta Kerja langgar UUD45," ujar Kaban.

Bukan saja itu, MS Kaban bahkan mengusulkan pemerintah dan DPR RI dibubarkan.

"DPR RI dan pemerintahan Jokowi langgar sumpah jabatan. Mau dibawa kemana ini bangsa. Demi NKRI sebaiknya DPR RI dan pemerintah,"bubar" diri,kembalikan rakyat berdaulat," katanya.(eramuslim/fin/fajar.co.id/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
  Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2