Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemindahan Ibu Kota
Ingatkan Jokowi Soal Ancaman Pemakzulan, MS Kaban: UU IKN Cacat Hukum dan Langgar UUD 1945
2022-01-22 19:52:49
 

MS Kaban Wakil Majelis Syuro Partai Ummat.(Foto: JPNN)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Majelis Syuro Partai Ummat, Malem Sambat Kaban, alias MS Kaban mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemakzulan.

Menurut mantan Menteri Kehutanan RI tahun 2005 ini, pemakzulan itu legal dan konstitusional.

"Presiden RI harus faham bahwa pemakzulan Presiden itu sah legal konstitusional berdasarkan perintah UU," kata MS Kaban di Twitter-nya @MSKaban3 beberapa saat lalu, Sabtu (22/1).

Kata dia, pemakzulan dilakukan jika Presiden secara nyata lakukan perbuatan tercela.

Kaban menyindir Jokowi yang disebut telah melanggar UUD 1945 terkait UU Cipta kerja. Dia menilai itu tercela.

Dia usulkan DPR RI mempelajari UU untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

"Salah satu syaratnya melakukan perbuatan tercela misalnya melanggar UUD45 contoh tentang UU cipta kerja. Wakil rakyat perlu baca UU terkait pemakzulan Presiden," tutur MS Kaban.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Presiden dan DPR pun diminta memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

Jika Presiden dan DPR tak mampu memenuhi hal tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka UU Ciptaker akan diputuskan inkonstitusional secara permanen.

Lebih lanjut dalam cuitan lain, MS Kaban merespon UU Ibu Kota Negara yang telah disahkan oleh DPR RI.

Dia menilai, UU IKN ini nantinya bisa bernasib sama seperti UU Cipta kerja.

"DPR RI, Pemerintah lagi-lagi membuat UU IKN mengulang pelanggaran prosedur, cacat hukum layaknya UU Cipta Kerja langgar UUD45," ujar Kaban.

Bukan saja itu, MS Kaban bahkan mengusulkan pemerintah dan DPR RI dibubarkan.

"DPR RI dan pemerintahan Jokowi langgar sumpah jabatan. Mau dibawa kemana ini bangsa. Demi NKRI sebaiknya DPR RI dan pemerintah,"bubar" diri,kembalikan rakyat berdaulat," katanya.(eramuslim/fin/fajar.co.id/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
  Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2