Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
WhatsApp
Inggris Ingin Badan Intelijen Diberi Akses Pantau Komunikasi WhatsApp
2017-03-30 06:00:05
 

Semua pesan di WhatsApp terenkripsi yang berarti pesan-pesan tersebut tak terbaca oleh pihak lain yang melakukan pencegatan komunikasi.(Foto: Istimewa)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Badan intelijen dan keamanan mestinya diberi akses ke layanan pesan terenkripsi seperti WhatsApp untuk mencegah dan menangkal potensi serangan teroris.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Inggris, Amber Rudd, setelah terjadi serangan teror oleh Khalid Masood di London pada Rabu (22/03) di Jembatan Westminter dan kompleks parlemen di London, yang menewaskan lima orang, termasuk pelaku.

Diyakini Masood melakukan komunikasi melalui WhatsApp dua menit sebelum melancarkan serangan pada pukul 14.40.

"Mestinya tak ada tempat yang bisa dipakai oleh teroris untuk bersembunyi ... kita harus memastikan WhatsApp dan layanan-layanan serupa lainnya tidak bisa dimanfaatkan sebagai jalur komunikasi rahasia oleh para teroris," kata Rudd dalam wawancara dengan BBC One, hari Minggu (26/3).

"Dalam situasi-situasi tertentu badan-badan intelijen harus bisa mengakses pesan yang dikirim melalui WhatsApp."

Semua pesan di WhatsApp terenkripsi yang berarti pesan-pesan ini tak terbaca jika diretas oleh pihak-pihak lain. Dengan begitu, kalau pun polisi bisa mengakses atau menyadap pesan-pesan Masood di WhatsApp, polisi bisa jadi tidak bisa menduga apa yang tengah dikomunikasikan oleh Masood.

Amber Rudd berencana akan menemui sejumlah perusahaan teknologi pekan ini.

Amber RuddHak atas fotoREUTERS
Image captionMendagri Inggris, Amber Rudd, meyakini akses atas WhatsApp bisa mencegah insiden terorisme seperti yang terjadi Westminster, London, pada 22 Maret 2017.

Ketua Partai Buruh yang beroposisi, Jeremy Corbyn, mengatakan kewenangan yang dipunyai pemerintah 'sudah sangat besar' dan menambahkan harus ada keseimbangan antara 'hak untuk tahu' dan 'hak privasi' yang dimiliki warga negara.

Juru bicara WhatsApp mengatakan pihaknya mengecam serangan di London dan siap bekerja sama jika dilakukan investigasi atas kasus ini.

WhatsApp -perusahaan milik Facebook- juga mengatakan sangat penting untuk melindungi kerahasiaan komunikasi di antara para pengguna.

Ini bukan kali pertama pemerintah atau aparat keamanan ingin mengakses layanan komunikasi terenkripsi.

Sebelumnya Apple pernah diminta aparat keamanan menyediakan akses untuk membuka iPhone milik tersangka pelaku penembakan di Amerika Serikat.

Tim Cook, CEO Apple -perusahaan yang membuat iPhone- mengatakan 'keliru kalau pemerintah memaksa Apple menyediakan akses tersebut'.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > WhatsApp
 
  5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
  Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
  4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
  Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
  Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2