Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
WhatsApp
Inggris Ingin Badan Intelijen Diberi Akses Pantau Komunikasi WhatsApp
2017-03-30 06:00:05
 

Semua pesan di WhatsApp terenkripsi yang berarti pesan-pesan tersebut tak terbaca oleh pihak lain yang melakukan pencegatan komunikasi.(Foto: Istimewa)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Badan intelijen dan keamanan mestinya diberi akses ke layanan pesan terenkripsi seperti WhatsApp untuk mencegah dan menangkal potensi serangan teroris.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Inggris, Amber Rudd, setelah terjadi serangan teror oleh Khalid Masood di London pada Rabu (22/03) di Jembatan Westminter dan kompleks parlemen di London, yang menewaskan lima orang, termasuk pelaku.

Diyakini Masood melakukan komunikasi melalui WhatsApp dua menit sebelum melancarkan serangan pada pukul 14.40.

"Mestinya tak ada tempat yang bisa dipakai oleh teroris untuk bersembunyi ... kita harus memastikan WhatsApp dan layanan-layanan serupa lainnya tidak bisa dimanfaatkan sebagai jalur komunikasi rahasia oleh para teroris," kata Rudd dalam wawancara dengan BBC One, hari Minggu (26/3).

"Dalam situasi-situasi tertentu badan-badan intelijen harus bisa mengakses pesan yang dikirim melalui WhatsApp."

Semua pesan di WhatsApp terenkripsi yang berarti pesan-pesan ini tak terbaca jika diretas oleh pihak-pihak lain. Dengan begitu, kalau pun polisi bisa mengakses atau menyadap pesan-pesan Masood di WhatsApp, polisi bisa jadi tidak bisa menduga apa yang tengah dikomunikasikan oleh Masood.

Amber Rudd berencana akan menemui sejumlah perusahaan teknologi pekan ini.

Amber RuddHak atas fotoREUTERS
Image captionMendagri Inggris, Amber Rudd, meyakini akses atas WhatsApp bisa mencegah insiden terorisme seperti yang terjadi Westminster, London, pada 22 Maret 2017.

Ketua Partai Buruh yang beroposisi, Jeremy Corbyn, mengatakan kewenangan yang dipunyai pemerintah 'sudah sangat besar' dan menambahkan harus ada keseimbangan antara 'hak untuk tahu' dan 'hak privasi' yang dimiliki warga negara.

Juru bicara WhatsApp mengatakan pihaknya mengecam serangan di London dan siap bekerja sama jika dilakukan investigasi atas kasus ini.

WhatsApp -perusahaan milik Facebook- juga mengatakan sangat penting untuk melindungi kerahasiaan komunikasi di antara para pengguna.

Ini bukan kali pertama pemerintah atau aparat keamanan ingin mengakses layanan komunikasi terenkripsi.

Sebelumnya Apple pernah diminta aparat keamanan menyediakan akses untuk membuka iPhone milik tersangka pelaku penembakan di Amerika Serikat.

Tim Cook, CEO Apple -perusahaan yang membuat iPhone- mengatakan 'keliru kalau pemerintah memaksa Apple menyediakan akses tersebut'.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > WhatsApp
 
  4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
  Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
  Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
  Memori Cepat Penuh, WhatsApp Buat Lebih Mudah Kelola Penyimpanan
  Ini Dia Cara Menggunakan Fitur Tersembunyi WhatsApp
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2