Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kangen Band
Ingin Kasus Selesai, Andika Diminta Nikah Atau Bayar Ganti Rugi
Tuesday 18 Dec 2012 22:35:15
 

Andika Mahesa Setiawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelumnya, Andika Mahesa Setiawan, Mantan vokalis Kangen Band melarikan seorang gadis dibawah umur, ia pun diciduk oleh Polresta Bandar Lampung saat sedang jalan bersama korban berinisial CC, pada Jum'at (14/12). Kejadian itu terjadi sekitar pukul 09:00 WIB di Gedong Air, Tanjungkarang Barat.

Setelah itu, Andika Mahesa Setiawan pun diberi dua pilihan oleh pihak keluarga koban, yaitu menikah dengan gadis itu atau membayar ganti rugi. Permintaan tersebut diberikan keluarga keluarga atas jalan damai untuk mengakhiri kasus tersebut.

"Keluarga Andika meminta saran kepada saya dan akhirnya saya bilang, jalan terbaiknya ya Andika harus menikahi CC," ujar Ferry Juan, kuasa hukum Andika, ketika diwawancara melalui telepon genggamnya oleh sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (18/12).

Menurut Ferry, ada dua pilihan yang diajukan oleh keluarga korban untuk penyelesaian kasus tersebut dengan jalan damai yaitu menikahinya atau ganti rugi. Namun, menurut Ferry, membayar ganti rugi sama dengan melecehkan CC.

"Ganti rugi, saya tidak tahu mereka minta berapa. Tetapi, saya menolak, karena menurut saya kalau ganti rugi tidak manusiawi, itu sama saja melecehkan CC," jelas Ferry.

Sampai saat ini Ferry masih mengupayakan pertemuan antar kedua pihak. Ia pun masih mencoba merumuskan jalan keluar terbaik untuk kliennya dan pihak CC.

Disisi lain, mendengar kabar dengan dua pilihan itu, Andhika pun mengaku senang jika bisa menikahi cewek berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah itu. Apalagi Andhika memang cinta dengan cewek yang diduga dibawanya kabur itu.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kangen Band
 
  Diduga Ditipu, Kangen Band Segera Polisikan Label Rekaman
  Bebas Penjara, Andhika Tak Pernah Tinggalkan Sholat
  Divonis 7 Bulan Penjara, Andika Eks Kangen Band Sempat Stres
  Derita Istri Baru Andhika Mahesa
  Diberi 2 Pilihan, Andika Bersedia Nikahi Korban
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2