SAMARINDA, Berita HUKUM - Karena ingin mendapatkan untung yang besar untuk mensejahterakan keluarga dari bisnis yang menggiurkan, pria yang berinisial HA yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkot, beralih profesi menjadi bandar narkoba.
HA (43) warga jalan Damai RT 003, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (6/11) sekitar pukul 18.00 WITA, ditangkap oleh Jajaran Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda. HA ditangkap bersama temannya HE (38) warga jalan Gelatik gang Aman RT 15 Kelurahan Temindung Permai Samarinda.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung kepada wartawan Rabu (7/11) mengatakan bahwa, penangkapan terhadap kedua pelaku HA dan HE berawal dari informasi warga, "pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat total 1,2 gram, 2 bendel plastik pembungkus sabu-sabu, 4 unit handphone, dan alat hisap sabu seperti pipet, obor dan korek api," jelas Feby.
Feby juga memaparkan, "sehari sebelumnya sekitar pukul 10:00 WITA Senin (5/11), Jajaran Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda juga menangkap 4 orang tersangka sebagai pengedar narkoba. Tersangka yang ditangkap tersebut adalah sepasang suami dan istri berinisial, YE (28) dan JLB (17). Mereka ditangkap dirumahnya di jalan Bung Tono Rel 5 RT 30 Samarinda Seberang. Selain itu, untuk pelaku yang ke 3, Reskoba Polresta Samarinda juga mengamankan inisial ES (30). Dari ke 3 pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,61 gram, 2 bandel plastik berisi sabu-sabu, pipet dan uang sebesar Rp 2 juta, serta seperangkat timbangan," jelas Feby.
"Sekitar pukul 02.30 WITA, pilisi kembali menangkap MY (26) (Pelaku ke 4) di TKP rumah kontrakan tersangka di jalan Sirat Salman nomor 33 Samarinda. Dari tangan MY selaku pengedar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16,18 sabu-sabu, 7 butir ekstasi, dan sepasang alat hisap serta uang tunai Rp 53.700.000 dari hasil penjualan barang haram tersebut," pungkas Feby.(bhc/gaj) |