Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ingin Sejahterahkan Keluarga, Sopir Angkot Alih Profesi Sebagai Pengedar Sabu-Sabu
Thursday 08 Nov 2012 01:50:23
 

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Veby DP Hutagalung.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Karena ingin mendapatkan untung yang besar untuk mensejahterakan keluarga dari bisnis yang menggiurkan, pria yang berinisial HA yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkot, beralih profesi menjadi bandar narkoba.

HA (43) warga jalan Damai RT 003, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (6/11) sekitar pukul 18.00 WITA, ditangkap oleh Jajaran Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda. HA ditangkap bersama temannya HE (38) warga jalan Gelatik gang Aman RT 15 Kelurahan Temindung Permai Samarinda.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung kepada wartawan Rabu (7/11) mengatakan bahwa, penangkapan terhadap kedua pelaku HA dan HE berawal dari informasi warga, "pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu dengan berat total 1,2 gram, 2 bendel plastik pembungkus sabu-sabu, 4 unit handphone, dan alat hisap sabu seperti pipet, obor dan korek api," jelas Feby.

Feby juga memaparkan, "sehari sebelumnya sekitar pukul 10:00 WITA Senin (5/11), Jajaran Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda juga menangkap 4 orang tersangka sebagai pengedar narkoba. Tersangka yang ditangkap tersebut adalah sepasang suami dan istri berinisial, YE (28) dan JLB (17). Mereka ditangkap dirumahnya di jalan Bung Tono Rel 5 RT 30 Samarinda Seberang. Selain itu, untuk pelaku yang ke 3, Reskoba Polresta Samarinda juga mengamankan inisial ES (30). Dari ke 3 pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,61 gram, 2 bandel plastik berisi sabu-sabu, pipet dan uang sebesar Rp 2 juta, serta seperangkat timbangan," jelas Feby.

"Sekitar pukul 02.30 WITA, pilisi kembali menangkap MY (26) (Pelaku ke 4) di TKP rumah kontrakan tersangka di jalan Sirat Salman nomor 33 Samarinda. Dari tangan MY selaku pengedar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16,18 sabu-sabu, 7 butir ekstasi, dan sepasang alat hisap serta uang tunai Rp 53.700.000 dari hasil penjualan barang haram tersebut," pungkas Feby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2