Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pasangan Mesum
Ingkar Bayar Peusijuek, Guru 'Mesum' Malah Ancam Warga
Thursday 12 Sep 2013 01:51:58
 

Suasana mediasi dengan warga di rumah pelaku mesum NR.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bukannya membayar biaya peusijuek gampong, YKB (45) guru berstatus PNS yang kepergok mesum pada Selasa (10/9) malam sekira pukul 20:00 WIB di Desa Alue Leuhop, Cot Girek, Aceh Utara dilaporkan malah memanggil preman untuk mengancam warga setempat.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga kepada pewarta BeritaHUKUM.com, kedua pasangan mesum itu berjanji akan membayar biaya peusijuek gampong pada hari Rabu ini (11/9). Bukanlah dibayar, guru tersebut diduga malah membayar preman yang kerap disebut Bang Saf untuk mengancam warga agar jangan menuntut uang peusijuek yang dijanjikan oleh YKB yaitu uang sebesar Rp 5 juta dan dua ekor kambing.

Alasannya, YKB saat kejadian penggrebekan terpaksa menyetujui untuk membayar biaya peusijuek gampong karena dipaksa oleh warga.

"Tidak ada istilah minta uang, kalau masih minta nanti akan berurusan dengan saya," demikian kata tokoh pemuda setempat, Murtala, menirukan ucapan oknum preman itu.

Karena geram dengan ancaman pelaku, ratusan warga mendatangi rumah perempuan pasangan mesum berinisial NR (37) dan meminta pertanggungjawabannya untuk membayar biaya peusijeuk gampong, namun si perempuan bersikeras tetap menolak untuk membayarnya.

Karena proses mediasi semakin alot, massa pun mulai panas hingga akhirnya pihak Kepolisian langsung bertindak cepat mendatangi lokasi. Setelah itu didapati keputusan, pelaku mesum dari pihak si perempuan akhirnya diboyong ke Mapolsek Cot Girek, guna diamankan dari amukan warga. Sementara guru PNS beserta oknum preman tersebut kabur tak tau kemana.

"Kita minta kepada polisi untuk mengamankan sementara pelaku mesum, biar nanti pihak polisi yang menyelesaikan persoalan ini," jelas Keuchik Alue Leuhop, Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, warga Alue Leuhop, Cot Girek, Aceh Utara, pada Selasa (10/9) sekira pukul 20:00 WIB, telah menggrebek pasangan haram sedang 'naik bulan' di sebuah rumah kosong. Pria tersebut berinisial YKB yang berstatus guru PNS di sekolah dasar di Kecamatan Baktiya, sementara perempuan berinisial NR yang berstatus ibu rumah tangga beranak tiga merupakan warga Alue Leuhop.

Karena telah mencoreng nama baik kampung itu, keduanya harus membayar biaya peusijuek gampong berupa uang senilai Rp 5 juta dan 2 ekor kambing.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Pasangan Mesum
 
  Bupati Katingan Tertangkap Lagi Mesum Sama Selingkuhannya Seorang Istri Polisi
  Mesum di Mobil, Pegawai Pemkot Samarinda dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP
  Simpati dengan Mantan Dirut Bank Kaltim, EW Mau Jadi Saksi di Persidangan perzinahan
  Alasan Kusuk, Pasangan Mesum Ini Dibekuk dan Diarak Keliling Kampung
  Ini Kata Disdik Perihal Guru PNS 'Mesum'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2