Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Telekomunikasi
Ini Cara Daftar IMEI Ponsel yang Beli dari Luar Negeri
2020-09-17 05:56:26
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan diberlakukannya aturan IMEI, tentunya membuat masyarakat bertanya, bagaimana dengan nomor IMEI dari ponsel yang dibeli dari luar negeri. Ini cara daftar nomor IMEI dari luar negeri.

Seperti diketahui, pemerintah tengah berupaya menekan peredaran ponsel BM di Indonesia dengan diberlakukannya aturan IMEI yang baru diberlakukan mulai 15 September 2020. Terhitung dari tanggal tersebut dan seterusnya, perangkat ilegal yang tidak terdaftar di database IMEI nasional di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tidak bisa mendapatkan sinyal dari operator seluler.

Tentunya, hal ini menjadi dilema bagi masyarakat yang ingin membeli smartphone terbaru dari luar negeri, karena belum dijual di pasar Indonesia dan tidak terdaftar di Kemenperin.

Informasi yang dihimpun detikINET, Kamis (17/9) terkait persoalan tersebut, pemerintah menyebutkan cara daftar nomor IMEI bagi masyarakat yang membeli produk Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang dibeli secara online lewat barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandara dan pelabuhan, maka diwajibkan untuk mendeklarasikan barang tersebut.

Barang yang dibeli itu juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Sebagai informasi, ponsel yang harganya di atas USD 500 atau setara Rp 7,4 jutaan dengan kurs USD 1 = Rp 14.817, maka dikenakan pajak yang sudah ditetapkan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengurusi hal ini mengatakan, masyarakat hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel dari luar negeri. Perangkat itu juga diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya ke https://www.beacukai.go.id/register-imei.html Klik disini atau kalian bisa menggunakan alternatif lain, yakni mengunduh aplikasi Mobile Beacukai yang bisa di-download via Play Store.

Bila sudah membayar kewajiban pajaknya dan mendaftarkan nomor IMEI-nya, Bea Cukai menjanjikan aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia itu bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Aturan IMEI suntik mati ponsel BM ini digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berkolaborasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Kebijakan pemerintah itu telah disosialisasikan pemerintah sejak 18 Oktober 2019 selama enam bulan. Pada 18 April lalu, kebijakan tersebut resmi berjalan, namun belum optimal karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal belum beroperasi. Akhirnya, kebijakan tersebut resmi berlaku sejak 15 September 2020.(agt/fay/detiknet/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2