Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Polri
Ini Alasan Anggota Komisi III DPR Sebut Kapolri Perlu Dinonaktifkan terkait Penanganan Kasus Brigadir J
2022-08-23 09:39:07
 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman saat mengikuti rapat dengar pendapat bahas kasus Brigadir J. (Foto: Tangkapan layar akun resmi YouTube DPR RI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman menyebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mestinya dinonaktifkan sementara terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Disebutkan Benny K Harman, penonaktifan itu perlu demi obyektivitas dan transparansi penanganan kasus tersebut.

"Semestinya Kapolri diberhentikan sementara," kata Benny K Harman dikutip dari akun YouTube DPR RI, Senin (22/8).

Bahkan dia mengusulkan Menkopolhukam Mahfud MD menggantikan posisi Kapolri untuk pengusutan tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini, supaya objektif dan transparan," ujar Benny K Harman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang membahas soal kasus pembunuhan Brigadir J, di kompleks DPR RI, Senayan, Senin (22/8).

Selain itu Benny K Harman juga menyoroti soal kerja polisi dalam memberikan informasi dan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut yang dinilai menyesatkan publik.

"Polisi kasih keterangan kepada publik, publik kita ditipu, juga kita dibohongi," cetus Benny K Harman.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J Polri telah menjerat 5 orang tersangka. Yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Aktor Utama), Bharada E, Brigadir RR, K, dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2