JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman menyebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mestinya dinonaktifkan sementara terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Disebutkan Benny K Harman, penonaktifan itu perlu demi obyektivitas dan transparansi penanganan kasus tersebut.
"Semestinya Kapolri diberhentikan sementara," kata Benny K Harman dikutip dari akun YouTube DPR RI, Senin (22/8).
Bahkan dia mengusulkan Menkopolhukam Mahfud MD menggantikan posisi Kapolri untuk pengusutan tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini, supaya objektif dan transparan," ujar Benny K Harman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang membahas soal kasus pembunuhan Brigadir J, di kompleks DPR RI, Senayan, Senin (22/8).
Selain itu Benny K Harman juga menyoroti soal kerja polisi dalam memberikan informasi dan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut yang dinilai menyesatkan publik.
"Polisi kasih keterangan kepada publik, publik kita ditipu, juga kita dibohongi," cetus Benny K Harman.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J Polri telah menjerat 5 orang tersangka. Yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Aktor Utama), Bharada E, Brigadir RR, K, dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati.(bh/amp) |