JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPP Bidang Organisasi Partai Hanura dan juga sebagai Wakil Direktur Kampanye Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Jokowi-Ma'ruf Amin, Benny Ramdhani menyesalkan penangkapan aktivis serta dosen akademis, Robertus Robet oleh pihak kepolisian.
Penangkapan itu terkait 'nyanyian' Robertus Robet dalam orasi Aksi Kamisan yang digelar kelompoknya di kawasan Monas Jakarta pada 28 Februari 2019 lalu. Aksi Kamisan pekan ke-576 yang mengangkat tema 'Tolak Dwifungsi TNI' itu diduga menghina institusi, yakni ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Orasi nyanyian yel-yel itu, menurut Benny, Robertus Robet hanya sekedar memberikan kritik kepada ABRI, dimana saat itu seharusnya ABRI menjadi pelindung rakyat.
"Dia (Robertus) sekedar mengingatkan tentang sejarah kelam masa lalu dimana ABRI yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, penjaga NKRI dan juga penjaga merah putih agar bendera putih tidak turun dari tiangnya, tetapi malah terjerumus kedalam politik kekuasaan," ujar Benny di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jum'at (8/3).
"Jadi kritik Robertus kepada ABRI pada saat itu, sedangkan ABRI saat reformasi kan sudah berubah menjadi TNI," jelasnya.
"Saya (dulu) juga termasuk aktivis 98 saat menggulingkan orde baru, karena itu juga bagian dari kritik terhadap ABRI yang terjerumus kedalam politik kekuasaan," katanya.
Selain menyesalkan, Benny juga menilai penangkapan itu keliru.
"Seratus persen aparat kepolisian terlalu berlebihan dan saya meyakini tuduhan yang melatarbelakanginya penangkapan itu yang dilakukan adalah keliru," cetusnya.
"Saya berharap beliau dibebaskan dan dihentikan kasus terhadap Robertus," tukasnya.
Sementara tanggapan sama juga dilontarkan oleh pihak-pihak yang menyayangkan penangkapan itu, seperti dari Koalisi Masyarakat Sipil, aktivis serta politisi muda Dahnil Simanjuntak, dan Ketua Umum Projo Budi Arie.
Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP mengenai dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Berikut narasi orasi 'nyanyian' Robertus Robet berupa yel-yel;
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti Pramuka.(bh/amp) |