JAKARTA, Berita HUKUM - Berkat dedikasinya yang tinggi dan kecintaannya terhadap Korps Adhyaksa ini akhirnya Denny Achmad mengungkapkan capaian hasil kinerjanya di sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu diakhir tahun 2021, pada Jumat (31/12).
Keberhasilan dalam capaian kinerjanya ini, tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena diperlukan juga keberanian dan pengalaman. Untuk pengalaman, Denny Achmad tidak perlu diragukan lagi, sebab sebelum menjadi Kajari Indramayu, dia sudah menjadi Kajari di Kabupaten Karo, daerah Sumatra Utara. Selain itu dia juga pernah menjadi Kasi Pidsus di Kejari Jakarta Timur dan Kasi Pidum di Kejari Kabupaten Bogor.
Nah, terkait keberhasilan capaian kinerjanya dalam menyelamatkan serta memulihan keuangan negara yang dapat meningkat dibanding tahun 2019 dan 2020 lalu, tentunya Denny tidak sendiri. ia juga didukung oleh para Kepala Seksi (Kasi), seperti Kasi Pidsus, Iyus Zatnika, Kasi Intelijen, Gunawan Hari Prasetyo, Kasi Pidum, M Ichsan, Kasi Datun, Nopridiansyah, serta Kasi Barang bukti, Tedy Hendra Sukmanta.
Menurut Denny Achmad selama tahun 2021 ini, di Bidang Intelijen, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan misalnya, meneken surat perintah tugas sebanyak 6 kegiatan, operasi intelijen 2 kegiatan, Pengamanan 3 kegiatan, Laporan pengaduan sebanyak 35, Rapat pakem 1 kegiatan, pelacakan aset 1 kegiatan, jaksa masuk sekolah 2 kegiatan, jaksa menyapa 2 kegiatan, dan penerangan hukum 1 kegiatan.
Pidum
Sedangkan di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Denny bilang pihaknya telah menangani berbagai perkara, seperti KAMNEGTIBUN dan TPUL jumlah SPDP 173 perkara. OHARDA jumlah SPDP 192 perkara.
Untuk kasus Narkotika jumlah SPDP 53 perkara, sedangkan yang di rehabilitasi tidak ada, dan perkara terorisme dan Lintas Negara juga tidak ada. Namun untuk kasus Restorative Justice ada satu perkara.
"Untuk persidangan perkara Pidum, dilakukan secara virtual, karena situasi Covit-19. Selama tahun 2021 ini, kami sudah menyidangkan 1.915 perkara," jelasnya.
"Selama tahun 2021 jumlah perkara yang masuk sebanyak 418 perkara, dan didominasi oleh Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA). Adapun pasal yang paling sering dikenakan adalah pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan," terangnya.
Selain itu sambungnya, pihaknya telah berhasil melaksanak Restorative Justice atau penghentian perkara sebanyak satu kali yaitu dalam perkara penganiayaan dalam keluarga.
Pidsus
Sementara pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kajari menyampaikan, selama tahun 2021 telah melakukan dua kegiatan penyidikan yaitu, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BUMDes Jaya Makmur di Desa Kedungdawa Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu periode tahun 2016-2020.
Selain dua kegiatan penyidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus juga menangani 5 kegiatan penuntutan, antara lain, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Aset Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu yang dilepas kepada PT Pertamina DOH Jawa bagian barat tahun 2004 dengan terdakwa bernama Januri Bin H Tohir.
Selain itu, imbuh Denny dalam kasus Tipikor lainnya pada kegiatan sarana dan prasarana tanaman pangan pada Dinas Pertanian. Lalu perkara dugaan tipikor dana Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di BJB Cabang Indramayu sebesar Rp645 juta. Ada pula perkara dugaan Tipikor pungutan program sertifikasi hak atas tanah (PRONA) di Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan dan terakhir terkait tindak pidana cukai.
"Selama tahun 2021 Bidang Pidsus telah melakukan eksekusi terhadap 7 orang terdakwa tipikor," imbuhnya.
Datun
Sedangkan di bidang Datun, menurut Denny pihaknya telah melakukan 9 MoU, 28 surat kuasa khusus (SKK), 11 pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 350.444.720.
"Dimana penyelamatan dan pemulihan uang negara itu meningkat dibanding tahun 2019 dan 2020 lalu," ungkapnya.
Sedangkan dibidang barang bukti, kata Denny pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya, lelang barang rampasan sebanyak 31 motor, 2 mobil, 1 kondensat dengan hasil lelang sebesar Rp. 156.933.000,-, pengembalian BB yang telah inkracht yaitu 81 sepeda motor, 16 unit mobil, 3 unit excavator, 20 alat komunikasi, 5 surat berharga, uang Rp. 18. 721.500,-, 5 perhiasan, 69 STNK.
"Uang rampasan yang telah disetor ke kas negara sebanyak Rp. 46.277.000,- dan BB inkracht yang telah dimusnahkan diantaranya 87 alat komunikasi, 17 senjata tajam, 20 peralatan judi, 144 sabu, 12 paket ganja, 29 tembakau sintetis, 48.251 butir hexmer, 69.109 butir tramadol, 151.522 butir dextrometropan, 3.869 butir tryhexpenydil," beber dia sembari menambahkan pihaknya juga telah melakukan kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) kepada 3 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(bh/ams) |