JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan dari Anggota DPR RI Fahri Hamzah Timwas Century adanya konflik kepentingan pribadi (BW) sebagai mantan Pengacara Lembaga Pnjamin Simpanan (LPS), dan jika nanti berujung tersangkanya pada kasus Bank Century ini akhirnya adalah orang-orang (LPS).
"Saya menyerahkanya sama temen-temen di DPR, saya dulu pengacara (LPS), namun sudah diclaer," ujar (BW) pada Rabu (5/6) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Di jelaskanya kembali, "nanti ketika masa akhir tugas saya selesai, saya akan jelaskan semua, apa peran strategis saya dalam proses ini. Siapa yang mendorong proses ini, bagaimana waktu semua telah tercurah dalam proses ini, namun saya tidak mau ria dahulu," ujarnya.
Dari awal saya sudah di claer tapi persoalannya (LPS) sekarang menurut saya ada progres Bank Century, bandingkan dengan kasus di tangani (KPK), pertama kasus Agus Condro, Damkar, Burhanuddin, hampir 5 tahun di tangani dan prosesnya memerlukan waktu.
Kalau memang (LPS) jadi tersangka mau apa lagi. Namun kalau saya nggak boleh ngomong saya nggak ngomong. Saya tergantung pak ketua kalau ketua suruh saya datang lagi kemari yaa saya akan datang.
Masalah dibikin simple saja, saya tidak berani membuat target kapan penyelesaian kasus Century, itu pertanyaan yang menjebak saya. Nanti saya di nyayikan lagi seperti itu, sama mahasiswa, (sambil menunjuk Abraham Samad yang sedang di Soraki Mahasiswa BEM-Seindonesia).
Bambang bersikeras tidak akan membuka temuan baru kasus Bank Century, dengan alasan lain yaitu, "Jika semua proses di buka tidak dipengadilan, (KPK) akan melanggar hukum, siapa yang bisa menjamin nanti bila tidak terbuka kepublik," pungkasnya.(bhc/put) |