Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Century
Ini Jawaban Bambang Widjojanto Terkait Lambatnya Penyidikan Kasus Bank Century
Wednesday 05 Jun 2013 21:51:45
 

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat di wawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan dari Anggota DPR RI Fahri Hamzah Timwas Century adanya konflik kepentingan pribadi (BW) sebagai mantan Pengacara Lembaga Pnjamin Simpanan (LPS), dan jika nanti berujung tersangkanya pada kasus Bank Century ini akhirnya adalah orang-orang (LPS).

"Saya menyerahkanya sama temen-temen di DPR, saya dulu pengacara (LPS), namun sudah diclaer," ujar (BW) pada Rabu (5/6) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Di jelaskanya kembali, "nanti ketika masa akhir tugas saya selesai, saya akan jelaskan semua, apa peran strategis saya dalam proses ini. Siapa yang mendorong proses ini, bagaimana waktu semua telah tercurah dalam proses ini, namun saya tidak mau ria dahulu," ujarnya.

Dari awal saya sudah di claer tapi persoalannya (LPS) sekarang menurut saya ada progres Bank Century, bandingkan dengan kasus di tangani (KPK), pertama kasus Agus Condro, Damkar, Burhanuddin, hampir 5 tahun di tangani dan prosesnya memerlukan waktu.

Kalau memang (LPS) jadi tersangka mau apa lagi. Namun kalau saya nggak boleh ngomong saya nggak ngomong. Saya tergantung pak ketua kalau ketua suruh saya datang lagi kemari yaa saya akan datang.

Masalah dibikin simple saja, saya tidak berani membuat target kapan penyelesaian kasus Century, itu pertanyaan yang menjebak saya. Nanti saya di nyayikan lagi seperti itu, sama mahasiswa, (sambil menunjuk Abraham Samad yang sedang di Soraki Mahasiswa BEM-Seindonesia).

Bambang bersikeras tidak akan membuka temuan baru kasus Bank Century, dengan alasan lain yaitu, "Jika semua proses di buka tidak dipengadilan, (KPK) akan melanggar hukum, siapa yang bisa menjamin nanti bila tidak terbuka kepublik," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2