Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Century
Ini Jawaban Bambang Widjojanto Terkait Lambatnya Penyidikan Kasus Bank Century
Wednesday 05 Jun 2013 21:51:45
 

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat di wawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan dari Anggota DPR RI Fahri Hamzah Timwas Century adanya konflik kepentingan pribadi (BW) sebagai mantan Pengacara Lembaga Pnjamin Simpanan (LPS), dan jika nanti berujung tersangkanya pada kasus Bank Century ini akhirnya adalah orang-orang (LPS).

"Saya menyerahkanya sama temen-temen di DPR, saya dulu pengacara (LPS), namun sudah diclaer," ujar (BW) pada Rabu (5/6) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Di jelaskanya kembali, "nanti ketika masa akhir tugas saya selesai, saya akan jelaskan semua, apa peran strategis saya dalam proses ini. Siapa yang mendorong proses ini, bagaimana waktu semua telah tercurah dalam proses ini, namun saya tidak mau ria dahulu," ujarnya.

Dari awal saya sudah di claer tapi persoalannya (LPS) sekarang menurut saya ada progres Bank Century, bandingkan dengan kasus di tangani (KPK), pertama kasus Agus Condro, Damkar, Burhanuddin, hampir 5 tahun di tangani dan prosesnya memerlukan waktu.

Kalau memang (LPS) jadi tersangka mau apa lagi. Namun kalau saya nggak boleh ngomong saya nggak ngomong. Saya tergantung pak ketua kalau ketua suruh saya datang lagi kemari yaa saya akan datang.

Masalah dibikin simple saja, saya tidak berani membuat target kapan penyelesaian kasus Century, itu pertanyaan yang menjebak saya. Nanti saya di nyayikan lagi seperti itu, sama mahasiswa, (sambil menunjuk Abraham Samad yang sedang di Soraki Mahasiswa BEM-Seindonesia).

Bambang bersikeras tidak akan membuka temuan baru kasus Bank Century, dengan alasan lain yaitu, "Jika semua proses di buka tidak dipengadilan, (KPK) akan melanggar hukum, siapa yang bisa menjamin nanti bila tidak terbuka kepublik," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2