JAKARTA, Berita HUKUM – Akhir bulan Februari 2013 kemarin Kejaksaan Agung didemo oleh puluhan massa yang meminta agar Kejagung mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang menjadikan Fadel Muhammad sebagai Tersangka.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa mantan Gubernur Gorontalo yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa.
Keputusan tersebut menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran Provinsi Gorontalo pada tahun anggaran 2001 sebesar Rp 5,4 miliar, dibagi-bagikan kepada 45 Anggota DPRD Gorontalo, dimana seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas negara, yang hingga akhirnya Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa dijebloskan ke Penjara.
Oleh sebagian kalangan yang kontra terhadap SP3 Fadel Muhammad menilai bahwa persoalan hukum belum selesai dengan hanya menjadikan Amir Piola terdakwa dan telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara, maka persoalan hukum selesai.
Persoalan ini ditanggapi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto yang menurutnya permintaan SP3 adalah hal yang wajar.
“Minta SP3 boleh-boleh saja, kita berdasarkan pada hasil penyidikan, itu kan yang menangani daerah, sekarang perlu diketahui, Kejaksaan Agung itu telah mendelegasikan kewenangan seluas-luasnya didalam perkara penanganan korupsi kepada daerah, kepada kajati kepada kajari, supaya mereka bertanggung jawab, “ kata Andhi Nirwanto, Jumat (1/3) usai melayat dari rumah seorang kerabat dekat di Bandung.
Ditambahkan Andhi bahwa dengan pendelegasian secara penuh dari Kejaksaan Agung ini, sekaligus akan memberikan sanksi bagi setiap satuan kerja yang tidak mampu bekerja dengan baik.
“Hanya satu diantara punishmentnya kepada satuan kerja yang tidak mampu menangani perkara korupsi, ada sanksi, karena anggaran sudah diberikan, andakan tahu sendiri korupsi dimana-mana, dikeroyok 3 instansi, kepolisian, kejaksaan, kpk, masih juga begitu,” terang Andhi kepada wartawan.
Dalam hal SP3 ini, sebelumnya Kejati Gorontalo Siswoyo yang membuka kembali SP3 kasus Fadel Muhammad, pernah mengungkapkan bahwa dibuka kembali SP3 tersebut karena adanya Putusan Praperadilan yang membatalkan SP3 kasus Fadel Muhammad, dan Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pengusutan kasus tersebut murni penegakan hukum, karena merupakan perintah Pengadilan.(bhc/mdb)
|