JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun ini yang dinilai sebagian kalangan memberatkan pengusaha, sehingga tercatat sekitar 2.000 perusahaan telah mengajukan penangguhan penerapan upah minimum pada 2013. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan kepada wartawan BeritaHUKUM.com bahwa persoalan itu adalah hal yang wajar, sepanjang melalui mekanisme yang berlaku.
“Tak apa-apa, itukan haknya pengusaha, kalau memang itu bisa diberikan, ya beri. Tak usah sulit-sulit, tapikan ada mekanisme disitu,” kata Jokowi.
Ditambahkan Jokowi bahwa persoalan penangguhan kenaikan UMP merupakan urusan Disnaker. “Kalau urusan penangguhan itu urusan Disnaker, tetapi ada mekanisme disitu,” terang Jokowi.
Seperti diketahui Perusahaan-perusahaan yang mengusulkan penangguhan UMP adalah industri padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan. Umumnya mereka adalah perusahaan kecil dan menengah.
Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan akibat kenaikan upah minimum 2013.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia diterbitkan tanggal 17 Desember 2012.(bhc/mdb)
|