JAKARTA, Berita HUKUM - Refleksi Akhir Tahun 2021 yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA) mengusung tema 'Bersinergi Untuk Membangun Kepercayaan Publik' ini, telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari beban perkara sebesar 19.254.
Menurut Ketua Mahkamah Agung RI HM Syarifuddin jika hal itu dihitung dari rasio produktivitas memutus perkara, artinya tahun ini telah MA telah berhasil melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,13 persen sehingga sisa perkara sebanyak 167 perkara. Jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan sampai saat ini masih ada yang bersidang dan masih ada perkara yang masuk sampai 30 Desember 2021.
"Walaupun jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020 atau menurun sebesar 7,17 persen, namun hal tersebut disebabkan karena turunnya jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 ini. Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021 sebanyak 18.514 atau 97 persen diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan," ujarnya dalam konfrensi pers yang dilakukan secara virtual di Jakarta pada Rabu (29/12).
Pengawasan
Sedangkan untuk bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, selama tahun 2021, ungkap Syarifuddin Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerima pengaduan sebanyak 2.897. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.
"Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun," ungkapnya.
Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan yakni sebanyak 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.
Sesungguhnya masalah seperti ini sudah menjadi masalah lama yang terus berulang. jika dalam pengaduan masyarakat kepada KY diduga ada pelanggaran teknis dan ada pula pelanggaran kode etik. Maka sesuai ketentuan Pasal 15, 16, dan 17 Peraturan Bersama antara Mahkamah 33 Agung dengan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/ MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan pemeriksaan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Jika terbukti sebagai pelanggaran etik, maka Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi, sedangkan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial, maka Mahkamah Agung yang memberikan rekomendasi hukuman disiplin," jelasnya.
Prestasi
Sedangkan prestasi yang telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2021 ini, yakni:
1 Untuk yang ke-9 kalinya secara berturut turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance
2 Munculnya dua aplikasi terbaru, pertarna, Aplikasi e BIMA atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability dan kedua, aplikasi eSADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application, dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
3. Diperolehnya predikat WBK/WBBM bagi 48 satuan kerja, yang terdiri dari 43 satuan kerja mendapatkan predikat WBK, salah satunya adalah setingkat eselon I,yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 satuan kerja mendapatkan predikat WBBM, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
4.Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berhasil meraih TOP DIGITAL AWARDS tahun 2021, yaitu penghargaan di bidang teknologi digital (IT and TELCO) terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Dewan TIK Nasional. Ketua Mahkamah Agung kembali mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu ini semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh jajaran Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Kompetensi SDM
Di bidang peningkatan kompetensi SDM, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil selama tahun 2021 telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program prioritas nasional, pelatihan sertifikasi, dan pelatihan teknis yudisial dengan jumlah total sebanyak 4048 aparatur.
Sedangkan, Pusdiklat Menpim Balitbang Diklat Kumdil kembali meraih rekor MURI untuk pendidikan dan pelatihan aparatur terbanyak secara daring dalam 2 tahun dengan output sebanyak 30.371 peserta.
Selain itu, Pusdiklat Menpim juga meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang 2.
Dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2021 Mahkamah Agung Republik Indonesia itu, selain Ketua, MA tampak hadir Wakil ketua Bidang Dr H Andi Samsan Ngaro dan para Hakim Agung, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Pejabat fungsional.(bh/ams) |