JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan, sampai dengan tanggal 21 November 2012, baru 17 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013.
Ke-17 provinsi yang tercatat sudah ditetapkan UMP 2013 yaitu:
1. Nanggore Aceh Darussalam (NAD)
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bangka Belitung
7. Bengkulu
8. Jawa Tengah
9. Yogyakarta
10. Jakarta
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Selatan
13. Kalimantan Tengah
14. Kalimantan Timur
15. Sulawesi Tenggara
16. Sulawesi Selatan
17. Papua.
Dalam hal ini, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP, tapi kedua gubernurnya telah menandatangani SK penetapan upah minimum kabupaten/kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans di Jakarta, Rabu (21/11).
Muhaimin telah meminta para gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan UMP tahun 2013 di daerahnya masing-masing.
Pembahasan dan penetapan upah minimum tahun depan, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu, tutur Muhaimin.
Dijelaskan Muhaimin, idealnya berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan UM kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.
Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum ini. Apabila diperlukan kita akan terjunkan tim pendamping atau tim konsultan dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP, jelas Muhaimin.
Para kepala daerah, kata Muhaimin, hendaknya lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. “Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha,” kata Muhaimin.
Menurut Muhaimin, penetapan upah minimum nantinya tidak hanya berpatokan pada nilai KHL sesuai dengan Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012, melainkan ada variabel lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Pertimbangan lainnya, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. “Bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan,” ujarnya.
Kata dia, dalam proses penetapan UMP/UMK tahun 2013 nanti, semua pimpinan daerah harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada gubernur/bupati/wali kota dalam menetapkan upah minimun.
Rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah, kata Muhaimin.
Setelah UMP tahun 2013 ditetapkan, Muhaimin meminta agar diadakan sosialisasi secara masif untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan hubungan industrial mengenai besaran upah minimum dan diharapkan semua pihak mematuhi penetapan upah minimum serta melaksanakan secara benar dan konsisten.(rm/ipb/bhc/opn) |