JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Alasan pihak TNI Angkatan Udara (AU) melarang awak media dilarang masuk lokasi kecelakaan pesawat Fokker 27, Kamis sore ( 21/6). Dikhawatirkan awak media mengubah tata letak benda penting.
"Soalnya masih banyak barang-barang yang mungkin penting untuk investigasi, sehingga dengan keberadaan wartawan dikhawatirkan akan mengubah tata letak benda-benda penting itu, " kata Wakil Kepala Staf TNI AU, Marsekal Madya Dede Rusamsi kepada wartawan, Jumat (22/6).
Selain itu, Dede mengaku belum mengetahui penyebab jatuhnya pesawat dan menewaskan 11 orang tersebut karena masih dibutuhkan investigasi medalam. Dan hasil invesitigasi yang dilakukan tim TNI, akan diumumkan tiga bulan mendatang.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan, saat akan terbang pesawat dan pilot dalam kondisi fit.” Karena pesawat ini kan diperiksa setiap 3 bulan. Nah, untuk pemeriksaan selanjutnya itu masih 23 hari lagi," jelasnya.
Dia pun menerangkan jam terbang para kru khusus untuk pesawat Fokker. Mayor Pnb Heri Setiawan, kata dia, 325 jam, Lettu Paulus Adi Prakoso 388 jam, dan Letda Pnb Ahmad Syahroni 87 jam.
Seperti diketahui, hari ini, TNI menerbangkan tiga pesawat Hercules untuk mengangkut jenazah korban Fokker, sehingga bisa dimakamkan di kampung halaman masing-masing. Pesawat yang pertama berangkat adalah tujuan Yogyakarta, Solo, dan Madiun.
Pesawat ini mengangkut jenazah Mayor Pnb Heri Setiawan, Lettu Paulus Adi Prakoso, Serma Sihmulato, Sertu Purwo Adianto, dan Serka Wahyudi.(vnc/rob)
|