Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Pesawat
Inilah Alasan TNI AU Melarang Wartawan Meliput TKP Fokker Jatuh
Friday 22 Jun 2012 16:47:46
 

Lokasi Fokker jatuh (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Alasan pihak TNI Angkatan Udara (AU) melarang awak media dilarang masuk lokasi kecelakaan pesawat Fokker 27, Kamis sore ( 21/6). Dikhawatirkan awak media mengubah tata letak benda penting.

"Soalnya masih banyak barang-barang yang mungkin penting untuk investigasi, sehingga dengan keberadaan wartawan dikhawatirkan akan mengubah tata letak benda-benda penting itu, " kata Wakil Kepala Staf TNI AU, Marsekal Madya Dede Rusamsi kepada wartawan, Jumat (22/6).

Selain itu, Dede mengaku belum mengetahui penyebab jatuhnya pesawat dan menewaskan 11 orang tersebut karena masih dibutuhkan investigasi medalam. Dan hasil invesitigasi yang dilakukan tim TNI, akan diumumkan tiga bulan mendatang.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan, saat akan terbang pesawat dan pilot dalam kondisi fit.” Karena pesawat ini kan diperiksa setiap 3 bulan. Nah, untuk pemeriksaan selanjutnya itu masih 23 hari lagi," jelasnya.

Dia pun menerangkan jam terbang para kru khusus untuk pesawat Fokker. Mayor Pnb Heri Setiawan, kata dia, 325 jam, Lettu Paulus Adi Prakoso 388 jam, dan Letda Pnb Ahmad Syahroni 87 jam.

Seperti diketahui, hari ini, TNI menerbangkan tiga pesawat Hercules untuk mengangkut jenazah korban Fokker, sehingga bisa dimakamkan di kampung halaman masing-masing. Pesawat yang pertama berangkat adalah tujuan Yogyakarta, Solo, dan Madiun.

Pesawat ini mengangkut jenazah Mayor Pnb Heri Setiawan, Lettu Paulus Adi Prakoso, Serma Sihmulato, Sertu Purwo Adianto, dan Serka Wahyudi.(vnc/rob)




 
   Berita Terkait > Kecelakaan Pesawat
 
  Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
  Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
  Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
  FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
  Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2