JAKARTA, Berita HUKUM - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menjelaskan bahwa kewajiban penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa surat penyitaan saat melakukan eksekusi adalah wajib.
Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 47 ayat 3 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
"Bahwa penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama, jenis, dan jumlah barang/benda berharga lain yang disita
2. Keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan
3. Keterangan mengenai pemilik/yang menguasai barang/benda berharga lainnya tersebut
4. Tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan
5. Tanda tangan dan identitas dari pemilik/orang yang menguasai barang tersebut
"Dan di Pasal 47 ayat 4: salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada tersangka/keluarga," ujarnya seperti dikutip dari pesan singkatnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (16/5).
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, sekalipun KPK memiliki UU sendiri, bukan berarti harus menafikan KUHAP.
Karena, dalam Pasal 38 UU KPK menyatakan KUHAP berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan Penuntut Umum KPK.
"Lalu, di Pasal 39 menegaskan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain oleh UU KPK," jelas Indra.
Bahkan dalam Standar Operansional Procedur (SOP), lembaga anti korupsi ini kewajiban membawa surat penyitaan sangat jelas diatur.
Sebagaimana, SOP KPK No: SOP-2/23/2010 pada poin 19 yang menegaskan, bahwa penyidik menunjukkan Surat Perintah Penyitaan kepada pemilik/Kepala Kantor Instansi/Lembaga Pemerintahan atau yang menguasai barang/dokumen/data elektronik yang akan disita.
2a.3). Sebelum dilakukan penyitaan terhadap barang/dokumen/data elektronik, Penyidik memperlihatkannya kepada pemilik/Kepala Kantor Instansi/Lembaga Pemerintahan/yang menguasainya.
2a.8). Penyidik membuat Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang ditandatangani oleh penyidik, pemilik/Kepala Kantor Instansi/Lembaga Pemerintahan/penguasa barang atau 2 (dua) orang saksi.
2a.9). Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti disampaikan kepada pemilik/Kepala Kantor Instansi/Lembaga Pemerintahan/penguasa barang pada saat disita.
"Berdasarkan aturan tersebut sangat jelas bahwa penyidik KPK tidak boleh melakukan penyitaan dengan semaunya sendiri dan tidak boleh mengabaikan/melanggar aturan yang ada," tegas Indra.
Untuk itulah, dirinya menyarankan agar aturan ini bisa dibaca secara benar dan jujur. "Karena, berani jujur itu hebat," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sudah membantah hal tersebut.
Menurut Bambang, pihak sudah melakukan hal yang benar saat melakukan penyitaan. Dimana penyidik yang datang untuk melakukan penyitaan terhadap lima mobil yang di parkir di kantor DPP PKS sudah sesuai prosedur serta membawa persyaratan yang diperlukan dalam penyitaan.
"Pada saat itu dibawa lengkap surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan dibawa printer serta komputer. karena biasanya setelah penyitaan dibuat berita acara," kata BW, sapaan akrabnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5) malam.
"Jadi tidak benar tidak ada surat (penyitaan) atau ketentuan prosedur yang dilanggar saat melakukan penyitaan," tegas Bambang.
Sebelum melakukan penyitaan, terang Bambang, penyidik yang datang ke kantor PKS dengan mengajak ajudan Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaky tersebut juga sudah menemui dan meminta izin pihak keamanan gedung.
"Tapi tetap ditolak. Makanya kami akhirnya juga membuat berita acara penolakan penyitaan," kata Bambang.(bhc/riz) |