JAKARTA, Berita HUKUM - Tim sukses pasangan calon Riban Satia-Mofit Saptono (pasangan Rimo) meminta saksi untuk menemui ketua Rukun Tetangga (RT) agar dibuatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) gratis dengan syarat memilih pasangan Rimo.
Demikian disampaikan Tumini, saksi yang diajukan pasangan Tuty Dau-Maryono (pasangan Damar), kepada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar, dalam sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Palangkaraya, Kamis (4/7).
Lebih lanjut Tumini menjelaskan, seharusnya dirinya memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Kelurahan Sei Gohong, namun oleh tim sukses pasangan Rimo, dirinya diminta untuk memilih di TPS 32 kelurahan Tangkiling. Keterangan serupa juga disampaikan warga Trans 38 Selamet Mujiono bahwa dirinya menjelaskan memilih dengan menggunakan KTP yang diterbitkan pada 2 Juni 2013 pada TPS 32 Kelurahan Tangkiling, padahal seharusnya dirinya memilih pada TPS 03 Kelurahan Sei Gohong. Hal yang sama juga diterangkan beberapa saksi lain yang dihadirkan pasangan Damar, dan kesemuanya mengaku bahwa alamat yang tertera dalam KTP berbeda dengan alamat domisili saat ini, meski sama-sama masuk di dalam wilayah Kota Palangkaraya.
Tidak Berkaitan
Namun keterangan saksi Para Pemohon yang diajukan dalam sidang dalam perkara 76-77/PHPU.D-XI/2013 itu dibantah oleh saksi yang diajukan Pihak Terkait, petahana Walikota-Wakil Walikota Palangkaraya pasangan Rimo. Baik Hasan Busyairi, Abdul Hayie dan Bahrudin menerangkan bahwa tuduhan mobilisasi pemilih dari luar Kota Palangkaraya dan penyalahgunaan KTP tidak ada kaitannya dengan pasangan Rimo, karena berdasar fakta yang ada justru Para Pemohon berhasil mendulang suara terbanyak di beberapa kelurahan yang tingkat partisipasi pemilihnya banyak menggunakan KTP untuk ikut memilih, bahkan Para Pemohon tidak mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota.
Sementara Rozikinnor, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil), yang sering disebut namanya oleh saksi Pemohon dalam persidangan sebelumnya membantah adanya keterkaitan proses perekaman KTP dengan pelaksanaan Pemilukada Kota Palangkaraya. Rozikin menjelaskan, percepatan proses perekaman Electronic-KTP atau e-KTP yang dilakukan Disdukcapil Kota Palangkaraya sudah direncanakan berdasar perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palangkaraya, dan proses perekaman e-KTP itu bukan proses penerbitan KTP.
Menurutnya e-KTP diterbitkan oleh Jakarta, dan pihaknya hanya menerbitkan KTP Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Selain itu, berdasar hasil pemeriksaan Inspektur Provinsi Kalteng, hanya ditemukan penerbitan 160 KK dengan total 500 KTP, jauh dari tuduhan para Pemohon dan isu yang beredar yang menyatakan terdapat hampir 5000 KTP dan KK yang diterbitkan pada 1-4 Juni 2013.
Rozikin juga membantah keterangan Asel dalam persidangan 03 Juli 2013 yang menyatakan diminta oleh dirinya untuk menghapus data server. Menurut pria yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kadis Dukcapil itu, fakta yang sebenarnya terjadi adalah dirinya meminta kepada Asel untuk membersihkan data dalam server dari NIK dan nama penduduk yang ganda. Rozikin menegaskan jika dirinya tidak kenal dengan tim sukses pasangan calon manapun dan proses perekaman E-KTP yang dilakukannya tidak memiliki kaitan dengan pemilihan Walikota-Wakil Walikota Palangkaraya.(ilh/mk/bhc/opn) |