Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Apartemen
Inilah Jawaban Palmer Situmorang Terkait Gugatan Perdata Kepengurusan di RPPS Cempaka Mas
Wednesday 22 Jan 2014 02:35:39
 

Sekjen (PPRS) tandingan apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat, yang Juga Pengacara Keluarga Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Palmer Situmorang SH. MH (kanan).(Foto: BH/put)
 
‎​JAKARTA, Berita HUKUM - Perebutan kepengurusan pengelolaan Apartemen Graha Cempaka Mas Jakarta Pusat, yang selama belasan tahun sudah dikelola oleh PT. Duta Pertiwi Tbk, saat ini sudah bergulir ke ranah hukum, baik itu dalam gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga ke ranah Pidana, dimana kedua belah pihak saling lapor di Kepolisian, baik di Polres dan Polda Metro Jaya, bahkan hingga ke Mabes Polri Republik Indonesia.

Saat ditemui pewarta dan meminta waktu wawancara, Pengacara senior sekaligus juga Pengacara resmi dari keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dimana Palmer Situmorang, S.H. MH yang juga merupakan bagaian dari salah seorang pengurus Sekjen Apartemen dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (RPPS) yang terbentuk pada Agustus 2013, Palmer yang juga menjadi salah seorang tergugat dalam persidangan perdata. Palmer menjelaskan masalah yang timbul saat ini di Apartemen Graha Cempaka Mas.

Menurut keterangan salah seorang warga Apartemen, Bapak sebagai pengurus dan Sekjen di (PPRS) gimana itu bisa terjadi ?

"Iya itu rapat, hasil rapat luar biasalah, itukan ada dalam AD ART," ujar Palmer Situmorang di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Mengapa setelah terbentuk (PPRS) terjadi aksi keributan dan pembelokiran?

"Sebenarnya, sudah ada upaya musyawarah kemarin, tapi mereka engak mau, biasalah mereka merasa benar," jawab Palmer kembali.

Permasalahan apa saja muncul di Cempaka Mas?

"Sudah kita balik nama menjadi milik warga, sudah milik warga itu sejak di balik tangan, gimana, kok bisa kena PPN 10%, coba kalau air PAM itu dikemas ulang, itu bisa kena PPN," jelas Palmer kembali.

Mengapa sampai terjadi aksi saling blokir dan mematikan listrik?

"Itu bagian dari alat memaksa di matikan, jadi bukan hukum lagi, ini sudah main kekerasan, dan sudah di laporkan, ya pengerusakkan 406, mematikan listrik itu kan bukan punya dia (pengelola), sarana itu punya warga, bukan pengelolan," jawab Palmer Situmorang, yang sejak awal bulan 12 lalu, ditunjuk Presiden SBY sebagai pengacaranya.

Apa tidak ada upaya untuk perdamaian?

"Sebenarnya sudah sering duduk bersama, namun egoisme menutup segalanya," jawab Palmer kembali.

Kenapa Pak Agus Iskandar ketua (PPRS) dari PT. Duta Pertiwi bisa diberhentikan?

"Itulah Pak Agus, itu yang diberhentikan, kenapa diberhentikan? karena menurut AD ART, mereka itu buat laporan keuangan yang harusnya bisa diaudit, tapi itu tidak lakukan, ya seperti itu," tegas Palmer kembali.

Teruss?

"Warga merasa dirugikan, bahasa sopanya, membayar sesuatu yang tidak semestinya dibayar, akhirnya ributlah, dan ditengahilah oleh Dinas, jadilah kesepakatan. Dalam AD ART itu, ada ketentuan untuk bisa mengunakan dana, ada diatur rencana penggunaan dana angaran, dan tagihan-tagihan. Jadi diawal tahun harus ditentukan terlebih dahulu, seperti RAPBN (Rancangan Angaran Pendapatan Belanja Negara) gitu loh, Baru bisa dipungut ke warga," urai Palmer sembari meyakinkan.

Bagaimana dengan warga yang tidak mau ribut dan mereka sudah bayar selama ini ke PT Duta Pertiwi ?

"Iya itulah sikap masyarakat, namun ini gugatan perdata, karena ada rapat warga pada bulan Agustus, dan dibentuklah pengurus yang baru, namun keputusan ini akhirnya digugat mereka," pungkas Palmer Situmorang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Apartemen
 
  Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
  Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
  Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
  Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
  Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2